Digerebek Istri Sah, Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Kepergok di Kos Bareng Selingkuhan

AKURAT SUMUT - Tegang benar suasana di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang Senin (23/6) sore, saat Yunita Tri Kumalasari (YTK) tiba-tiba mendobrak kamar indekos yang ditempati suaminya, JA, bersama wanita berinisial MZ.
Sebelumnya, cerita Yunita, “Saya sudah membuntuti suami sejak pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukum,” tutur istri sah JA, menjelaskan bagaimana ia memantau aktivitas JA sebelum melakukan penggerebekan.
Kerumunan warga langsung mengepung kamar berukuran 16 m² itu pada pukul 14.00 WIB, namun petugas Polsek Ilir Barat I sempat ragu menerobos tanpa laporan resmi.
Baru setelah Yunita menyerahkan laporan ke Polrestabes Palembang, pintu kamar pun didobrak dan JA sempat mengamuk saat hendak diamankan.
Keterangan Ketua RT menyita perhatian, “Rumah kos ini baru setahun beroperasi, kami tak menyangka ada kejadian seperti ini,” ungkap Gani Asmadi, memaparkan reaksi warga setempat.
Profil singkat JA menunjukkan ia lahir di Palembang pada 13 Juni 1986 dan menamatkan studi di IPDN.
Kariernya menanjak dari Sekretaris Lurah Kisau hingga dipercaya menjadi Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sebelum akhirnya mengemban tugas sebagai Sekwan DPRD OKU Selatan.
Baca Juga: TikTok Dijadikan Alat Sebar Konten Asusila, Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun @presidenmangkok
Membela kliennya, kuasa hukum Sanusi SH menegaskan, “Klien kami hanya berkumpul, tidak melakukan hal tak pantas,” dalihnya, membantah rumor perselingkuhan meski hubungan JA dan MZ disebut “spesial.”
Sanusi juga menuturkan bahwa proses perceraian antara JA dan Yunita sempat terhenti karena gugatan dicabut salah satu pihak.
“Kondisi rumah tangga memang tak harmonis, tapi administrasi pernikahan masih berjalan,” tambahnya.
Yunita kemudian memastikan langkah hukumnya tetap berlanjut. “Laporan perzinahan yang dulu dihentikan kini saya ajukan kembali,” tegasnya, membuktikan tekadnya menuntut keadilan.
Istri sah itu juga memperingatkan, “Jangan ganggu keharmonisan keluarga lain, hukum akan menjerat siapa pun pelakunya,” pungkas Yunita, mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak ketiga atau selingkuh.
Kini JA dan MZ resmi diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang.
Publik masih menunggu perkembangan penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya, sementara media sosial terus meramaikan perbincangan kasus ini dengan beragam reaksi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





