Kasus Asusila Anak, Vadel Badjideh Jalani Sidang Tertutup dan Minta Maaf

AKURAT SUMUT - Sidang perdana dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat TikTokers Vadel Badjideh digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Sidang itu merupakan kelanjutan dari laporan Nikita Mirzani mengenai tuduhan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Terdakwa Vadel Badjideh], seusai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta maaf dan mengakui bahwa ia pernah berbohong kepada publik.
“Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik,” ujarnya sambil menundukkan kepala.
Di hadapan majelis hakim, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan yang menjerat Vadel atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, maupun Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Marketplace Wajib Pungut Pajak 0,5% dari Pedagang Online, Ini Penjelasannya!
Sejak 13 Februari 2025, Vadel sudah ditahan di Rutan Cipinang untuk proses persidangan lebih lanjut.
Anda mungkin bertanya-tanya apa saja poin utama dakwaan itu? Hingga akhir sesi, Vadel masih enggan membeberkan rincian dakwaan JPU kepada publik.
Namun, pengacara Vadel memastikan garis besar materinya tak jauh berbeda dengan laporan awal di kepolisian.
Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.
“Dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim. Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi,” ujar Oya sambil berdiri di lobi gedung pengadilan.
Baca Juga: Air Keruh dan Berlendir, Warga Simalungun Tolak Bayar Tagihan PDAM Selama 2 Tahun
Keluarga Vadel juga tampak memberikan dukungan. Sang kakak, Bintang Badjideh, sempat mencium kening adiknya sebelum sidang dimulai, sementara ibunya, Titin, hadir di ruang tunggu keluarga.
Kehadiran mereka menunjukkan harapan besar bahwa proses hukum ini bisa menjadi titik balik.
Dalam suasana yang penuh ketegangan, Vadel berharap ini jadi pelajaran berharga. “Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini,” ujarnya menutup pernyataan singkatnya kepada awak media.
Ke depan, agenda persidangan akan berlanjut ke pembuktian fakta, di mana JPU dan tim pembela akan menghadirkan saksi dan alat bukti.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tim Gabungan Kejati Sumut dan Kejari Madina Tangkap DPO Julita Hasby Nasution
- 2Guncangan Besar di Istana! Prabowo Mendadak Copot Purbaya, Suahasil Nazara Resmi Jadi Nahkoda Baru Kemenkeu
- 3Kemensos Segera Cairkan Bantuan Banjir Rp328 Miliar untuk 130 Ribu Warga Aceh Utara
- 4Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Penggelapan, Tersangka Diamankan di Pancur Batu
- 5Suami Kepala Sekolah Diduga Jadi Ketua P2SP, KAMAK Soroti Program Revitalisasi SDN 053996 Pelawi
- 61.370 Anak Madina Putus Sekolah, LSM API Sumut Semprot Kadisdik: Jangan Cuma Omon-Omon dan Pencitraan!
- 7Polisi Gadungan di Percut Seituan Peras dan Aniaya Warga hingga Tewas, 2 Pelaku Ditangkap
- 8Tes Urine Mendadak Lapas Binjai, Seluruh Petugas Disapu Bersih!
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur



