Siswa Tak Berbuat Ribut, Diduga Kepsek SMK Pemda Rantauprapat Menampar Siswa
Redaksi | 13 Agustus 2024, 15:43 WIB

AKURAT SUMUT - Oknum Kepsek SMK Pemda Rantauprapat, Drs.Bahder Johan Lumban Gaol diduga menampar siswa kelas XII TiTL sebut saja Ucok pada saat upacara bendera, Senin (12/08/2024).
Menurut sebut saja Ucok, Selasa(13/8/2024) kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Bung Azhar Harahap, Peristiwa ini terjadi saat pelaksanaan upacara bendera dimana pada barisan upacara ada terjadi bising suara di barisan, yang ribut adalah anak kelas XI Tbsm bukan diri saya, pas di lapangan bawah futsal, sehingga saya di panggil pak azhar rambe selaku guru BP, naik ke podium pembina upacara.
Diatas podium pembina upacara, Langsung Pak Kepsek B.J Lumban Gaol menampar pipi saya disamping mata saya sebelah kiri, Dimana kejadian tersebut disaksikan oleh guru dan siswa-siswi di sekolah selaku peserta upacara.
Baca Juga: Tak Terima Abangnya Dipolisikan, Gadis Tua Honor Satlantas Polres Labuhanbatu Serang Kakak Ipar
Kejadian tersebut telinga saya merasakan nyeri dan berdengung, serta sore harinya saya merasakan badan saya demam, ujarnya.
Lanjutnya, Keesokan harinya Selasa (13/08/2024) saya sekolah dan permisi untuk berobat ke dokter, dan sampai saat ini masih merasakan sakit dan merasa malu atas peristiwa penampakan tersebut, dimana jiwa saya tergantung atas penamparan tersebut.
Hal ini Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Bung Azhar Harahap ke awak media, Selasa(13/8/2024) menyampaikan Untuk alasan apapun, Seorang guru tidak dibenarkan untuk memukul atau melakukan kekerasan kepada siswa. Sebagai profesi, guru sebagaimana undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sudah selayaknya memiliki dewan etik yang harus menyelesaikan persoalan atas penampakan tersebut.
Murid di sekolah harus mematuhi guru, termasuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh guru sepanjang hukuman tersebut bertujuan mendisiplinkan murid. Yang tidak boleh itu adalah hukuman fisik yang membahayakan peserta didik, seperti Penamparan, sehingga siswa menyebabkan rasa sakit di badan.
Dalam hal tersebut, perilaku Kepala Sekolah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahan atas Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk itu di harapkan agar Kepsek SMK Pemda Rantauprapat Drs.B.J Lumbangaol agar mempertanggung jawaban perbuatan dan akan dilaporkan ke ranah hukum.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tim Gabungan Kejati Sumut dan Kejari Madina Tangkap DPO Julita Hasby Nasution
- 2Guncangan Besar di Istana! Prabowo Mendadak Copot Purbaya, Suahasil Nazara Resmi Jadi Nahkoda Baru Kemenkeu
- 3Kemensos Segera Cairkan Bantuan Banjir Rp328 Miliar untuk 130 Ribu Warga Aceh Utara
- 4Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Penggelapan, Tersangka Diamankan di Pancur Batu
- 5Suami Kepala Sekolah Diduga Jadi Ketua P2SP, KAMAK Soroti Program Revitalisasi SDN 053996 Pelawi
- 61.370 Anak Madina Putus Sekolah, LSM API Sumut Semprot Kadisdik: Jangan Cuma Omon-Omon dan Pencitraan!
- 7Polisi Gadungan di Percut Seituan Peras dan Aniaya Warga hingga Tewas, 2 Pelaku Ditangkap
- 8Tes Urine Mendadak Lapas Binjai, Seluruh Petugas Disapu Bersih!
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






