Sumut

Jengjeng! Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi Tegaskan Hanya 3 Hari dalam Sebulan

Kurnia | 17 Mei 2025, 18:03 WIB
Jengjeng! Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi Tegaskan Hanya 3 Hari dalam Sebulan

AKURAT SUMUT - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Salah satu poin utama, program potongan ongkos kirim gratis (Ongkir Gratis) hanya diperbolehkan maksimal tiga hari dalam sebulan.

Khususnya untuk paket dengan tarif di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) atau saat diskon menyebabkan tarif layanan pos komersial turun di bawah biaya pokok operasional.

Mekanisme dan Evaluasi

Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyatakan jika e-commerce atau penyelenggara pos ingin memperpanjang periode promosi, Komdigi akan mengkaji data biaya industri.

“Kami akan meminta laporan lengkap termasuk struktur biaya tenaga kerja, transportasi, teknologi, dan margin, lalu membandingkannya dengan harga rata-rata industri sebelum mengambil keputusan,” jelas Gunawan, di Kantor Komdigi, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Pekerja Terkena PHK Bisa Klaim JKP Hingga 6 Bulan, Ini Panduannya!

Perhitungan Tarif

Pasal 41 Permen Nomor 8/2025 mengatur tarif layanan pos komersial dihitung berdasarkan formula: biaya produksi atau operasional ditambah margin yang ditetapkan penyelenggara, mencakup:

- Upah kurir dan tenaga kerja lainnya

- Biaya transportasi darat, laut, dan udara

- Pengembangan dan pemeliharaan aplikasi serta teknologi

- Biaya kerjasama sarana-prasarana dengan pihak ketiga

Pasal 42 menetapkan bahwa apabila laporan pasar menunjukkan tarif terlalu rendah atau konsumen dirugikan, pemerintah dapat memberlakukan tarif batas sementara selama maksimal enam bulan.

Baca Juga: Tanpa Antri, Tanpa Ribet! Panduan Lengkap Buat SIM Online

Ketentuan Diskon

Pasal 45 memisahkan dua skema potongan harga:

1. Diskon Berkelanjutan: Diperbolehkan sepanjang tahun jika tarif pasca-diskon ≥ biaya pokok layanan.

2. Diskon Mendalam: Hanya diizinkan tiga hari setiap bulan jika tarif pasca-diskon < biaya pokok.

Perpanjangan periode mendalam dapat diajukan, namun wajib melalui evaluasi Komdigi.

Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menegaskan regulasi ini hadir untuk melindungi kurir dari beban potongan harga berlebihan.

“Promosi boleh, tetapi kami harus memastikan kurir menerima upah yang adil dan tarif tidak merusak keberlanjutan layanan,” ujarnya.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menambahkan, “Regulasi ini bertujuan menciptakan industri logistik digital yang sehat dan berkelanjutan hindari strategi harga murah di awal yang berpotensi menaikkan tarif secara drastis kemudian.”

Permen Nomor 8/2025 juga memuat lima prioritas kebijakan:

1. Memperluas jangkauan layanan ke 50% provinsi dalam 18 bulan ke depan.

2. Meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan konsumen.

3. Memperkuat efisiensi rantai pasok dan kolaborasi dengan UMKM.

4. Menjaga iklim usaha kompetitif dan adil.

5. Mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan pada sektor logistik.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem logistik yang efisien, adil, dan berdaya tahan, serta menjamin kesejahteraan para kurir sebagai garda terdepan pengiriman barang di Indonesia.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I