Sumut

Pekerja Terkena PHK Bisa Klaim JKP Hingga 6 Bulan, Ini Panduannya!

Kurnia | 17 Mei 2025, 11:40 WIB
Pekerja Terkena PHK Bisa Klaim JKP Hingga 6 Bulan, Ini Panduannya!

AKURAT SUMUT - Sejak awal tahun 2025, puluhan ribu pekerja Indonesia terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanggapi hal ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Program ini memberikan santunan finansial setara 60% dari upah terakhir selama maksimal enam bulan, plus akses pelatihan dan informasi pasar kerja.

“JKP akan menjadi jaring pengaman bagi pekerja yang terpaksa kehilangan mata pencaharian. Dengan mekanisme ini, kami berharap karya para pekerja tetap produktif sambil mencari posisi baru,” ujar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kala menandatangani PP tersebut di Jakarta, 7 Februari 2025.

Skema Manfaat dan Batas Pengupahan

- Besaran Santunan: 60% dari upah terakhir, diberikan setiap bulan hingga durasi maksimal enam bulan.

- Batas Atas Gaji yang Diperhitungkan: Rp 5.000.000 per bulan. Jika upah pekerja melebihi angka ini, perhitungan manfaat tetap menggunakan batas atas tersebut.

- Syarat Penerima:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Masa iuran minimal 12 bulan dalam kurun 24 bulan terakhir sebelum PHK.

3. Pengajuan klaim paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK.

4. Bersedia mengikuti asesmen dan aktif mencari pekerjaan kembali.

Pengecualian: Tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Alur Pendaftaran dan Klaim di SIAPkerja

1. Registrasi Akun

Akses siapkerja.kemnaker.go.id → klik “Daftar Sekarang” → isi NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel → lengkapi profil.

2. Pelaporan Status PHK

Di dashboard, pilih “Buat Laporan” → isi data perusahaan, tipe perjanjian kerja, tanggal PHK, serta unggah bukti resmi PHK dari Disnaker atau putusan PHI.

3. Pengajuan Klaim JKP

Menu “Pengajuan Klaim JKP” → klik “Ajukan Klaim” → isi data bank dan NPWP (jika ada) → swafoto sesuai instruksi → kirim.

4. Asesmen Potensi Kerja

Setelah klaim terdaftar, peserta wajib menyelesaikan asesmen daring untuk membantu menyesuaikan program pelatihan dan pencarian kerja.

5. Verifikasi dan Pencairan

BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi kelengkapan dokumen → mentransfer dana santunan ke rekening peserta.

“Kami pastikan proses verifikasi berjalan cepat, sehingga bantuan bisa langsung diterima pekerja dalam maksimal 14 hari kerja setelah kelengkapan terpenuhi,” kata Rivan Nurmulki, Deputi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Tambahan: Pelatihan dan Informasi Pasar Kerja

Selain santunan tunai, peserta JKP mendapat akses:

- Portal dan webinar informasi lowongan kerja.

- Program pelatihan berbasis kompetensi sesuai kebutuhan pasar.

- Pendampingan karier dari konsultan ketenagakerjaan.

Dengan kombinasi santunan dan pendampingan ini, pemerintah menargetkan penempatan kembali pekerja terdampak PHK dalam waktu secepat mungkin.

Para pekerja diimbau segera mendaftar dan melengkapi persyaratan, agar hak atas JKP dapat terwujud tanpa kendala.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I