Sumut

Sekolah Dipermalukan! 462 Siswa Medan Tak Bisa Daftar SNBP, Kenapa?

Kurnia | 7 Februari 2025, 04:41 WIB
Sekolah Dipermalukan! 462 Siswa Medan Tak Bisa Daftar SNBP, Kenapa?

Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) merupakan salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang menitikberatkan pada penilaian rekam jejak akademik dan non-akademik siswa selama masa sekolah. 

Berbeda dengan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) yang mengandalkan ujian tertulis, SNBP lebih fokus pada data nilai rapor, portofolio, dan prestasi siswa mulai dari semester 1 hingga semester 5. 

Pendaftaran SNBP 2025 telah dibuka sejak 15 Januari 2025 dengan tenggat waktu pengunggahan data ke sistem PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) pada 10 Februari 2025. 

Sayangnya, dua sekolah di Medan, yaitu SMKN 10 Medan dan MAN 2 Medan, diketahui gagal memenuhi kewajiban tersebut, sehingga menyebabkan 462 siswa kehilangan kesempatan untuk mendaftar.

Kronologi Kasus SMKN 10 Medan: 140 Siswa Terancam Kehilangan Kesempatan

SMKN 10 Medan mengakui adanya kelalaian dalam mengunggah data 140 siswa ke sistem PDSS. 

Kepala SMKN 10 Medan, Drs. Ahmad Syafii, menjelaskan bahwa keterlambatan dalam menyelesaikan verifikasi nilai rapor dan dokumen pendukung disebabkan oleh kesalahan koordinasi antar staf. 

Dalam konferensi pers pada 5 Februari 2025, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada siswa dan orang tua serta menegaskan bahwa kelalaian tersebut murni berasal dari internal sekolah, dan pihaknya siap bertanggung jawab penuh atas insiden ini.

Di sisi lain, orang tua siswa menyampaikan kritik terkait kurangnya transparansi sekolah dalam memberikan informasi perkembangan proses pendaftaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut), Dr. Evi Diana Sari, menyatakan bahwa sanksi administratif akan diberikan kepada SMKN 10 Medan. 

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada 6 Februari 2025, ia menegaskan bahwa kelalaian yang berdampak pada masa depan siswa tidak akan ditoleransi. 

Disdik Sumut juga telah membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi proses administrasi di sekolah tersebut guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

MAN 2 Medan: 322 Siswa Terancam Gagal Daftar SNBP

Kasus serupa terjadi di MAN 2 Medan, dimana 322 siswa tidak tercatat dalam sistem PDSS. 

kelalaian ini terjadi karena pihak sekolah tidak memperbarui data siswa kelas XII setelah perubahan struktur kurikulum. 

Wakil Kepala MAN 2 Medan Bidang Kesiswaan, Muhammad Fadhil, mengakui kesalahan teknis dalam sinkronisasi data.

 "Kami sedang berkoordinasi dengan Kemendikbudristek untuk mencari solusi darurat, tetapi peluangnya sangat kecil," ujarnya.

Di sisi lain, RRI melaporkan bahwa puluhan orang tua siswa telah melayangkan protes ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumut. "Anak saya berprestasi juara olimpiade sains, tapi sekarang tidak bisa mendaftar SNBP karena kesalahan sekolah. Ini tidak adil!" protes seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya.

Mekanisme PDSS dan Dampak Kelalaian Sekolah

PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) merupakan sistem basis data yang menyimpan rekam jejak akademik siswa dan menjadi persyaratan utama dalam pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). 

Sekolah diwajibkan menginput berbagai data siswa ke dalam sistem ini, meliputi nilai rapor tiap semester, prestasi akademik atau non-akademik, serta data partisipasi dalam program pengayaan seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN). 

Apabila data tersebut tidak terunggah sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 10 Februari 2025, siswa secara otomatis kehilangan kesempatan mendaftar SNBP.

 Mereka hanya dapat mengikuti jalur mandiri atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), yang dikenal memiliki tingkat persaingan lebih tinggi.

Upaya Penanganan dan Solusi Sementara

Untuk mengatasi dampak kelalaian administrasi yang menyebabkan 462 siswa gagal mendaftar SNBP 2025, pihak sekolah dan instansi terkait telah mengambil beberapa langkah penanganan sementara. 

Berikut upaya yang dilakukan oleh SMKN 10 Medan, MAN 2 Medan, dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut)

1. SMKN 10 Medan

  • Mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengunggahan data ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, permohonan tersebut ditolak karena dianggap melanggar ketentuan prosedur SNBP.

  • Menyiapkan surat rekomendasi resmi bagi siswa terdampak untuk mendukung pendaftaran melalui jalur mandiri PTN.

2. MAN 2 Medan

  • Berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Pusat guna memfasilitasi siswa mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berbasis agama, seperti Universitas Islam Negeri (UIN), melalui jalur prestasi.

  • Memberikan layanan konseling psikologis kepada siswa yang terdampak untuk membantu mengatasi dampak emosional akibat kegagalan pendaftaran.

3. Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut)

  • Mengeluarkan surat teguran tertulis kepada SMKN 10 Medan dan MAN 2 Medan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian administrasi.

  • Merencanakan program pelatihan intensif tentang penggunaan sistem PDSS bagi operator sekolah se-Sumatera Utara, yang akan dilaksanakan pada Maret 2025.

Respons Kemendikbudristek dan Kemenag

Menanggapi kasus kelalaian administrasi yang menggagalkan pendaftaran SNBP 462 siswa di Medan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan respons tegas dan langkah antisipatif.

1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Prof. Wikan Sakarinto, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian atau dispensasi yang diberikan untuk proses pendaftaran SNBP 2025. 

Dalam siaran pers tertanggal 6 Februari 2025, ia menekankan bahwa semua sekolah wajib mematuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan. 

Prof. Wikan menyatakan bahwa kelalaian dalam pemenuhan kewajiban administrasi harus menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi pendidikan untuk meningkatkan kedisiplinan.

2. Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara

Melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Drs. H. Mahmud Syah, Kemenag Sumut menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MAN 2 Medan terkait kasus gagalnya 322 siswa mendaftar SNBP. 

Ia berjanji akan memperkuat sistem pengawasan di seluruh madrasah untuk memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan. 

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kredibilitas lembaga pendidikan berbasis agama dalam mendukung hak siswa mengakses PTN.

Kasus gagalnya 462 siswa di Medan mengikuti SNBP 2025 akibat kelalaian sekolah menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Di satu sisi, ini mengekspos kelemahan sistem pengawasan administrasi pendidikan. 

Di sisi lain, momentum ini harus menjadi pemicu perubahan kebijakan, baik di tingkat sekolah maupun daerah.

Dengan pendekatan kolaboratif antara sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.*** 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I