Jatanras Polres Asahan Ringkus 2 Pelaku Curat di Kisaran, Barang Bukti Rp25 Juta Diamankan

Asahan - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan bergerak cepat membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Batu Mutiara No. 12, Lingkungan VII, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.
Dua orang tersangka berinisial RA (46) dan KE (30) berhasil diringkus pada Kamis (27/8/2026) dini hari.
Kasus pencurian ini menimpa korban atas nama Nursahari Nasution pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp25 juta setelah sejumlah barang berharga di dalam rumahnya digasak para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah memanjat dan merusak jerjak kawat pada pintu belakang rumah korban.
"Setelah merusak jerjak kawat, pelaku membuka kunci pintu dari bagian dalam. Mereka kemudian masuk ke area kamar dan mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti laptop dan sejumlah jam tangan," ujar AKP Immanuel P. Simamora.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/784/VIII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Rafi Kurnia Putra langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Penangkapan dilakukan secara bertahap setelah petugas mengantongi informasi keberadaan tersangka. Pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, petugas menangkap RA warga Kelurahan Kisaran Baru di sebuah gang di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat.
Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap RA, tim bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka kedua. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil membekuk KE warga Kelurahan Kisaran Barat saat berada di sebuah depot air minum isi ulang di Jalan Anwar, Kelurahan Kisaran Baru.
Selain meringkus kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk membobol rumah korban.
Barang bukti tersebut meliputi 1 unit laptop merek Acer, 1 unit kamera, 7 buah jam tangan, 9 buah gelang aksesoris wanita.
Selanjutnya, 1 buah tas ransel, 1 buah topi hitam dan pakaian yang digunakan saat beraksi, 1 buah tang dan 1 buah obeng (alat kejahatan).
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kabid Propam Kabur dan Bungkam Terkait Oknum Polisi Koboi, Aktivis: Bencana Kemanusiaan di Labuhanbatu
- 2UPDATE Dua Peluru Tembus Tubuh Warga, Tokoh Masyarakat Labuhanbatu Kecam Aksi 'Koboi' Oknum Polisi
- 3Ancaman Cuaca Ekstrem! BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Rossby: Aceh Bakal Dihantam Hujan Lebat dan Angin Kencang Hingga 13 Oktober
- 4Tragedi Penembakan di PT Milano Cabang Dua: DPRD Labuhanbatu Dimintai Proaktif
- 5Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Vape Narkoba 'El Chapo' di THM Mewah
- 6Rumah Permanen Lansia di Karo Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp400 Juta
- 7Misteri Kematian Wanita Muda di Netta Salon Kisaran! Polisi Tunggu Hasil Autopsi
- 8Tim Gabungan Polres dan BNNK Karo Obrak-Abrik Dua Lokasi di Kabanjahe, 10 Orang Diringkus
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






