Sumut

Jatanras Polres Asahan Ringkus 2 Pelaku Curat di Kisaran, Barang Bukti Rp25 Juta Diamankan

Deddy Siregar | 28 Agustus 2026, 20:02 WIB
Jatanras Polres Asahan Ringkus 2 Pelaku Curat di Kisaran, Barang Bukti Rp25 Juta Diamankan
Tim Jatanras Polres Asahan membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kisaran. Pelaku membobol rumah warga dan menggasak barang berharga Rp25 juta - Dok: istimewa

Asahan - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan bergerak cepat membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Batu Mutiara No. 12, Lingkungan VII, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut.

Dua orang tersangka berinisial RA (46) dan KE (30) berhasil diringkus pada Kamis (27/8/2026) dini hari.

​Kasus pencurian ini menimpa korban atas nama Nursahari Nasution pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp25 juta setelah sejumlah barang berharga di dalam rumahnya digasak para pelaku.

​Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah memanjat dan merusak jerjak kawat pada pintu belakang rumah korban.

​"Setelah merusak jerjak kawat, pelaku membuka kunci pintu dari bagian dalam. Mereka kemudian masuk ke area kamar dan mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti laptop dan sejumlah jam tangan," ujar AKP Immanuel P. Simamora.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/784/VIII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Rafi Kurnia Putra langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

​Penangkapan dilakukan secara bertahap setelah petugas mengantongi informasi keberadaan tersangka. Pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, petugas menangkap RA warga Kelurahan Kisaran Baru di sebuah gang di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat.

​Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap RA, tim bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka kedua. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil membekuk KE warga Kelurahan Kisaran Barat saat berada di sebuah depot air minum isi ulang di Jalan Anwar, Kelurahan Kisaran Baru.

​Selain meringkus kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk membobol rumah korban.

Barang bukti tersebut meliputi 1 unit laptop merek Acer, 1 unit kamera, 7 buah jam tangan, 9 buah gelang aksesoris wanita.

Selanjutnya, 1 buah tas ransel, ​1 buah topi hitam dan pakaian yang digunakan saat beraksi, ​1 buah tang dan 1 buah obeng (alat kejahatan).

​Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.