Sumut

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Gulung 2 Pengedar dalam Sehari, Barang Bukti Disikat

Nuraini Akurat Sumut | 21 Agustus 2026, 09:25 WIB
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Gulung 2 Pengedar dalam Sehari, Barang Bukti Disikat
Satres Narkoba Polres Labusel berhasil menangkap dua pengedar sabu di Sei Kanan dan Torgamba dalam sehari. Total 4,93 gram sabu diamankan - Akurat Sumut/Nuraini

Kotapinang - Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam tempo sehari, petugas melancarkan operasi penggerebekan intensif dan berhasil membekuk dua pengedar sabu jaringan lokal di dua lokasi berbeda, Kamis (20/8/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,93 gram beserta armada dan perangkat transaksi.

Operasi dimulai sekira pukul 12.30 WIB di Dusun Suka Rame, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan.

Berbekal laporan warga, Kanit 1 Satres Narkoba memimpin aksi penyergapan terhadap IHH alias Ilham alias Babol (31).

Tersangka tak berkutik saat digeledah. Petugas menyita 2 paket sabu seberat 2,30 gram bruto yang terbungkus tisu, HP, uang tunai, serta 1 unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat yang diduga kuat dipakai untuk bertransaksi.

Tak butuh waktu lama, pergerakan berlanjut ke Kecamatan Torgamba sekira pukul 14.00 WIB.

Merespons laporan cepat warga via Dumas Presisi, tim menyisir Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan. Pengintai membuahkan hasil saat mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda berinisial DP alias Dimas (25).

Penggeledahan mendalam hingga ke area dapur rumah tersangka berhasil mengamankan paket sabu seberat 2,63 gram bruto yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wilson M Panjaitan, menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam menyapu bersih peredaran barang haram tersebut.

"Setiap informasi dari masyarakat langsung kami eksekusi. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika dan membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya," tegas AKP Wilson M Panjaitan.

Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Labusel untuk menjalani pemeriksaan intensif, pengembangan jaringan, dan proses hukum menuju meja hijau.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui Call Center 110.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.