Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Gulung 2 Pengedar dalam Sehari, Barang Bukti Disikat

Kotapinang - Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam tempo sehari, petugas melancarkan operasi penggerebekan intensif dan berhasil membekuk dua pengedar sabu jaringan lokal di dua lokasi berbeda, Kamis (20/8/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,93 gram beserta armada dan perangkat transaksi.
Operasi dimulai sekira pukul 12.30 WIB di Dusun Suka Rame, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan.
Berbekal laporan warga, Kanit 1 Satres Narkoba memimpin aksi penyergapan terhadap IHH alias Ilham alias Babol (31).
Tersangka tak berkutik saat digeledah. Petugas menyita 2 paket sabu seberat 2,30 gram bruto yang terbungkus tisu, HP, uang tunai, serta 1 unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat yang diduga kuat dipakai untuk bertransaksi.
Tak butuh waktu lama, pergerakan berlanjut ke Kecamatan Torgamba sekira pukul 14.00 WIB.
Merespons laporan cepat warga via Dumas Presisi, tim menyisir Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan. Pengintai membuahkan hasil saat mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda berinisial DP alias Dimas (25).
Penggeledahan mendalam hingga ke area dapur rumah tersangka berhasil mengamankan paket sabu seberat 2,63 gram bruto yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wilson M Panjaitan, menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam menyapu bersih peredaran barang haram tersebut.
"Setiap informasi dari masyarakat langsung kami eksekusi. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika dan membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya," tegas AKP Wilson M Panjaitan.
Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Labusel untuk menjalani pemeriksaan intensif, pengembangan jaringan, dan proses hukum menuju meja hijau.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui Call Center 110.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger Pemanggilan PSMS Medan oleh DPRD Sumut, Ricky Anthony Pasang Badan: Jangan Ganggu Ayam Kinantan!
- 2Kasus Korupsi Jalan Rp231 M Sumut: KPK Garap Ajudan Wali Kota hingga Kadis PUPR Tapsel
- 3Geger Kasus Keracunan MBG! EMKAP Siap Gelar Aksi Bombastis Gedor Polres Karo, Tuntut Penetapan Tersangka
- 4Pembakaran Alat Berat PETI di Kotanopan Madina, Warga Sempat Beri Peringatan Usai Salat Jumat
- 5Jalani Instruksi Megawati, PDI Perjuangan Berikan Tali Asih Kepada 21 Siswa MTsN 2 Korban MBG di Asahan
- 645 Anak di Labuhanbatu Jadi Korban Kekerasan, Pj Sekda Bongkar Fenomena Gunung Es
- 7Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita dan Kajati Sumut Resmi Sepakati MoU Pengawasan Ketat
- 8Cuma Gara-Gara Ongkos Pasir, Nyawa Melayang! Buron Penganiayaan Maut di Sawang Digulung Polisi
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur









