Eks Dirut PDAM Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Modal

AKURAT SUMUT - Mantan Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, Taufiq (55), resmi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan serta dana penyertaan modal periode 2018–2020.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (30/6/2025) malam, dan menjadi sorotan publik tanda bahwa korupsi di lembaga milik daerah tak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
Hakim Ketua M. Nazir, dalam sidang di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (30/6/2025) pukul 21.00 WIB, menegaskan bahwa vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan sudah cukup adil.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan,” tegasnya.
Putusan ini terasa lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 3 tahun penjara dan uang pengganti (UP) kerugian negara hingga Rp 700 juta subsider satu tahun penjara.
Kini, Taufiq hanya diwajibkan membayar UP sebesar Rp 53 juta, jauh di bawah tuntutan semula.
Selain penjara, majelis hakim juga memerintahkan Taufiq mengganti kerugian negara senilai Rp 53 juta.
Hakim Ketua M. Nazir, dalam lanjutan sidang di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (30/6/2025) malam, menjelaskan mekanisme penggantian tersebut.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” jelasnya.
Mekanisme ini dirancang untuk memastikan negara memperoleh kembali kerugian, sembari memberi ruang bagi terdakwa yang tak memiliki dana tunai.
Tak hanya Taufiq, dua nama lain juga mendapat vonis:
- Farida Hanum (55), mantan Kabag Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari, dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
- Rudi Sahputra (55), Direktur CV Taufan, juga dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keduanya telah membayar UP masing-masing Rp 19 juta (Farida) dan Rp 133 juta (Rudi) kepada negara melalui Kejari Binjai, sehingga faktor meringankan dinilai majelis.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa telah mencederai program pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan PDAM Tirtasari.
Namun, catatan menguntungkan meliputi pengakuan bersalah, penyesalan, belum pernah dihukum, serta pengembalian sebagian UP oleh Farida dan Rudi.
Setelah amar putusan, majelis memberi kesempatan tujuh hari bagi ketiga terdakwa dan JPU Kejari Binjai untuk mengajukan banding atau menerima vonis.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” sambung Hakim Nazir.
Hingga sidang usai, Farida memilih menerima keputusan, sementara Taufiq dan Rudi masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Anda mungkin bertanya, sudahkah putusan ini cukup memberi efek jera? Hukuman yang relatif ringan dibanding tuntutan awal memicu diskusi apakah sistem peradilan tipikor perlu menegakkan hukuman lebih tegas demi menakuti calon koruptor?
Sementara itu, mekanisme uang pengganti yang cepat dapat menjadi pelajaran penting bagi pengelola keuangan publik, salah kelola sedikit saja, kerugian akan dipertanggungjawabkan, baik lewat denda, lelang aset, maupun tambahan masa kurungan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









