Dua kali Sidang Ditunda, Pengacara Lacin Nilai Jaksa Labusel Sangat Tidak Profesional
Redaksi | 5 September 2024, 18:04 WIB

AKURAT SUMUT - Pelaksanaan penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu selatan (Labusel), Sumut dinilai sangat tidak profesional dan terkesan sesuka hati.
Hal tersebut dikatakan oleh Nasir Wardiansan Harahap, SH selaku pengacara terdakwa inisial SH kasus pidana penganiayaan dengan nomor 615/Pid.B/2024/PN rap.
" Hari ini hakim kembali menunda persidangan dikarenakan Jaksa Anzar Mashudi, SH tidak hadir. Karena sudah 2 (dua) kali berturut-turut persidangan terdakwa inisial SH ditunda tanpa adanya Jaksa Penuntut Umum yang hadir di persidangan" kata Nasir Wardiansan, SH kepada awak media Akurat Sumut, Kamis, 5/9/2024.
Saya selaku penasehat hukum terdakwa, sebutnya, sangat menyesalkan tindakan jaksa yang tidak profesional.
"Seharusnya seorang Jaksa itu harus menjunjung tinggi hak atas peradilan yang adil dan jujur (fair trial)" tegas Pengacara yang akrab disapa Lacin itu tegas.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Romy Tarigan dan Jaksa Anzar Mashudi belum menjawab saat upaya konfirmasi dilayangkan ke WhatsApp pribadi mereka hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya diberitakan, persidangan yang sama juga ditunda dikarenakan Jaksa Anzar Mashudi, SH juga tidak hadir pada Selasa, 27/8/2024.
Hal itu sangat mengecewakan Nasir Wadiansan Harahap, SH disaat awak media mengkonfirmasi, Selasa, 27/8/2024 diruang kerjanya.
"Sebelumnya saya menghadiri sidang klien saya sebagai terdakwa pada hari Kamis, 22/8/2024 dimana pada saat itu persidangannya ditunda" katanya.
Baca Juga: Hak Jawab Notaris YA Terkait Lurah Difitnah Terima Rp. 2 Juta, Oknum Notaris Jual Nama Lurah
Saya menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anzar Mashudi, sambungnya, melalui WhatsApp pribadi pada Kamis, 22/8/2024 bahwa persidangan ditunda Minggu depan pada Kamis, 29/8/2024.
"Ditunda bg, Kamis depan ya sidang lanjutannya "Iya Bg Lacin", ujarnya disaat perbincangan di WhatsApp pribadinya dengan JPU.
"Sidang klien saya pada hari Selasa, 27/8/2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anzar Mashudi tidak ada mengabari saya selaku pengacara hukum terdakwa" akun Lacin.
Pengacara Lacin minta agar Asisten Bidang Pengawasan Kajati Sumut untuk melakukan periksaan terhadap Jaksa Anzar Mashudi, SH diduga diam-diam sidangkan perkara.
"Ada apa ?, Apa ada ?, sehingga klien saya disidangkan diam-diam tanpa ada pemberitahuan kepada saya" tutupnya.
Terpisah, Jaksa Anzar Mashudi belum menjawab saat upaya konfirmasi dilayangkan ke WhatsApp pribadinya hingga berita ini ditayangkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









