Sumut

Kejati Sumut Pulihkan Rp3,5 Miliar dari Korupsi ADD Padangsidimpuan, Sidang Segera Digelar

Kurnia | 24 Juni 2025, 13:13 WIB
Kejati Sumut Pulihkan Rp3,5 Miliar dari Korupsi ADD Padangsidimpuan, Sidang Segera Digelar

AKURAT SUMUT - Inilah kabar terbaru soal kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ismail Fahmi Siregar, secara resmi mengembalikan sebagian kerugian negara.

Pada Senin (23/6/2025), tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.

“Penitipan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting yang menyambut detil proses titipan.

Sebagai catatan, jumlah tersebut baru menutupi sebagian dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,9625 miliar.

Baca Juga: Korupsi Proyek Cagar Budaya di Deli Serdang Benteng Putri Hijau, Tiga Terdakwa Dihadapkan Hukuman Penjara!

“Artinya masih ada sekitar Rp 2,4625 miliar lagi yang harus dikembalikan,” imbuh Adre Wanda Ginting tandasnya memberi gambaran selanjutnya.

Untuk proses administrasi, uang titipan langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut.

“Semua dana sudah kami alokasikan ke RPL, siap menunggu penyelesaian sisa,” kata Kasi Penuntutan Sutan Harahap kata Sutan memastikan langkah pencatatan.

Sebelum pengembalian ini, Ismail sempat berstatus buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024.

“Setelah menghilang cukup lama, yang bersangkutan menyerahkan diri pada 3 Februari 2025,” ungkap Adre soal kronologi penyerahan diri.

Usai menyerahkan diri, Ismail langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk mendukung proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan,” papar Asisten Pidsus Kejati Sumut, tegas Muttaqin tentang tahap penyidikan lanjutan.

Kini, perkara ini memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Siap Panggil Eks Menag Yaqut dan Pansus DPR!

“Dalam waktu dekat, kami jadwalkan sidang di Pengadilan Tipikor Medan,” sambung Kepala Seksi Penerangan Hukum, Adre Wanda Ginting

Menariknya, Kejari Padangsidimpuan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni MKS (ASN BKPSDM Padangsidimpuan) dan Akhiruddin Nasution (tenaga honorer PMD).

“Keduanya juga akan diproses sesuai peran masing-masing,” pungkas Adre Wanda Ginting  menyatakan komitmen pemberantasan korupsi.

Dengan perkembangan terakhir ini, publik tentu menanti bagaimana sisa pengembalian kerugian negara dipenuhi dan bagaimana jalannya persidangan selanjutnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I