PTPN IV Menang Lawan Koperasi di Sei Rampah, Aset 2.679 m² Kembali ke Negara!

AKURAT SUMUT - Tim Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah berhasil menuntaskan pengosongan aset milik PTPN IV Regional II berupa lahan dan bangunan seluas 2.679 meter persegi di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (8/5/2025).
Proses ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkrah) menguatkan gugatan PTPN IV atas penyewaan aset ilegal negara oleh koperasi karyawan selama 23 tahun.
Latar Belakang Sengketa
Kasus bermula pada 2001, ketika pengurus koperasi karyawan PTPN IV mengajukan izin pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Adolina untuk membuka restoran.
Direksi menyetujui permohonan dengan tujuan mendukung kesejahteraan anggota koperasi. Namun, alih-alih mengelola langsung, koperasi justru menyewakan aset tersebut ke pengusaha restoran berinisial S pada 2002 dengan kontrak 15 tahun.
Pada 2016, perjanjian diperpanjang 12 tahun hingga 2028 melalui anak S berinisial DBS.
Akibat praktik ini, PTPN IV menanggung kerugian materil dan immateril mencapai Rp17,6 miliar. Pada 2023, PTPN IV Regional II menggugat koperasi, S, DBS, dan notaris RN melalui PN Sei Rampah.
Gugatan dikabulkan di semua tingkat pengadilan, termasuk putusan kasasi MA No. 3825K/Pdt/2024 yang menolak upaya banding tergugat.
Proses Hukum dan Eksekusi
Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, menjelaskan bahwa pengosongan dilakukan sesuai prosedur setelah putusan inkrah.
“Objek perkara akan segera dikembalikan ke PTPN IV sebagai pemilik sah,” ujarnya usai membacakan berita acara eksekusi. Proses ini diawasi langsung oleh perwakilan PTPN IV, kejaksaan, dan kepolisian.
Muhammad Ridho Nasution, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, menyatakan apresiasi atas kelancaran eksekusi.
“Ini langkah strategis untuk mengoptimalkan aset negara guna mendukung ketahanan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ridho menegaskan komitmen perusahaan untuk mengelola aset secara profesional, transparan, dan berorientasi pada nilai tambah bagi negara.
Kuasa hukum tergugat, Moeslim Moes SH, menyebut eksekusi dinilai terburu-buru. “PN Sei Rampah tidak melalui tahapan konstatering atau verifikasi objek sengketa. Ini tidak adil,” protesnya.
Pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Maret 2025. Moeslim optimistis PK akan dikabulkan sehingga memungkinkan pengajuan eksekusi balik.
Sebanyak 115 personel Polres Serdang Bedagai dikerahkan untuk mengamankan proses pengosongan.
Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro S, memastikan situasi tetap kondusif. “Pihak tergugat kooperatif memindahkan aset mereka secara mandiri ke gudang di Pantai Bali Lestari,” jelas Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi.
PTPN IV berencana mengoptimalkan lahan tersebut untuk kepentingan produktif, seperti perluasan kebun atau proyek padat karya.
“Kami akan prioritaskan pemanfaatan yang memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar,” tambah Ridho. Langkah ini diharapkan memperkuat kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja.
Kasus ini menjadi contoh upaya serius pemerintah dalam mereklamasi aset negara dari penguasaan ilegal.
Meski masih menyisakan proses hukum melalui PK, pengembalian aset ini menegaskan komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan kekayaan negara.
Keberhasilan PTPN IV mengamankan asetnya diharapkan menjadi preseden baik bagi BUMN lain dalam melindungi hak-hak negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






