Sumut

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sei Rumbia Labusel, 2,06 Gram Barang Bukti Disita

Nuraini Akurat Sumut | 20 September 2026, 14:25 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sei Rumbia Labusel, 2,06 Gram Barang Bukti Disita
Satresnarkoba Polres Labusel menangkap seorang pria berinisial BAI (26) di Perkebunan Sei Rumbia, Kotapinang. Polisi menyita 2,06 gram sabu dari tersangka. - Dok: istimewa

Labuhanbatu Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BAI alias Bayu (26) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2,06 gram.

​Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Dusun I Sidumulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini berlangsung pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

​Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasatres Narkoba AKP Wilson M Panjaitan mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang masuk melalui saluran Dumas Presisi terkait maraknya transaksi narkoba di area perkebunan tersebut.

​“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Wilson, Minggu (20/9/2026).

​Saat berada di lokasi target, petugas mendapati tersangka BAI sedang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika personel mendekat untuk melakukan pengamanan dan penggeledahan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kantong ke tanah.

​“Saat diamankan, tersangka sempat melempar plastik berwarna silver menggunakan tangan kirinya. Petugas yang sigap langsung memeriksa benda tersebut dan menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram,” jelas Wilson.

​Selain paket sabu seberat 2,06 gram dan plastik silver pelindung, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi. Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), BAI mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan BAI semata. Penyidik Satresnarkoba Polres Labusel saat ini tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan dan pemasok di atas tersangka.

​Guna melengkapi berkas perkara, penyidik telah membuat laporan resmi, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan pelaksanaan gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​AKP Wilson menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Labusel.

​“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, baik melalui Call Center Polri 110 maupun kantor Polsek terdekat,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.