Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sei Rumbia Labusel, 2,06 Gram Barang Bukti Disita

Labuhanbatu Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial BAI alias Bayu (26) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2,06 gram.
Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Dusun I Sidumulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini berlangsung pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasatres Narkoba AKP Wilson M Panjaitan mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang masuk melalui saluran Dumas Presisi terkait maraknya transaksi narkoba di area perkebunan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Wilson, Minggu (20/9/2026).
Saat berada di lokasi target, petugas mendapati tersangka BAI sedang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika personel mendekat untuk melakukan pengamanan dan penggeledahan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kantong ke tanah.
“Saat diamankan, tersangka sempat melempar plastik berwarna silver menggunakan tangan kirinya. Petugas yang sigap langsung memeriksa benda tersebut dan menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram,” jelas Wilson.
Selain paket sabu seberat 2,06 gram dan plastik silver pelindung, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi. Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), BAI mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan BAI semata. Penyidik Satresnarkoba Polres Labusel saat ini tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan dan pemasok di atas tersangka.
Guna melengkapi berkas perkara, penyidik telah membuat laporan resmi, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan pelaksanaan gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
AKP Wilson menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Labusel.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, baik melalui Call Center Polri 110 maupun kantor Polsek terdekat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Nikah Siri dan Telantarkan Istri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI
- 2Kronologi Lengkap Pembunuhan Wakil Rektor II ITBI Kabanjahe, Kaki Pelaku Ditembak Polisi
- 3Skandal Dugaan Korupsi Proyek Disdik Langkat: Proyek 'Habis Dibagi' Sebelum Tayang LPSE, Ratusan Kontraktor Siap Kepung Kantor Bupati
- 4GEGER! Pemuda Pengangguran di Labura Tega Habisi Pria 50 Tahun, Mayat Korban Tergeletak di Kebun Sawit
- 5Mobil Operasional PLN Hantam Tiang Listrik di Medan Hingga Ringsek, Lalu Lintas Sempat Macet Parah!
- 6Ratusan Pemulung Pasang Badan, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Dokumen dan Minta Perlindungan Kapoldasu
- 7Tragedi Berdarah Dosen IT&B Kabanjahe Tewas di Kamar Mandi, Tim Gabungan Libas 2 Perampok Sadis di Deli Serdang
- 8Kapolri ‘Bakar’ Semangat Ribuan Mahasiswa UMSU, Bongkar Bahaya Tersembunyi AI Demi Indonesia Emas 2045
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur





