Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!

LABUHANBATU UTARA - Jeritan dan kekecewaan mendalam meletup dari belasan petani kelapa sawit di kawasan Pasar 3 Divisi 4 areal perkebunan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Kebun Adipati, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Perusahaan konglomerasi ini diduga kuat melakukan tindakan diskriminatif yang mencekik nadi perekonomian warga lokal secara sepihak.
Aksi represif pembatasan jalan oleh korporasi yang berlangsung sejak 1 November 2025 tersebut kian parah dengan berdirinya plang di tengah jalur utama. Akibatnya, akses pengangkutan hasil panen, pasokan pupuk, hingga logistik harian warga lumpuh total.
Suasana semakin memanas karena pemblokiran ini dinilai tebang pilih. Dari ratusan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan Perusahaan, hanya sekelompok petani di Pasar 3 yang diisolasi, sementara armada kendaraan roda empat milik petani lainnya dibiarkan bebas melintas.

Papan pengumuman milik manajemen korporasi tersebut memuat klaim sepihak, "Jalan Ini Dibangun dan Dirawat oleh PT SMART Tbk dan Berada di dalam HGU No.1405 a.n. PT SMART Tbk. Dilarang Melewati / Memakai/ Menggunakan Jalan Ini untuk Pengangkutan Logistik di Atas 1 Ton Tanpa Izin Tertulis dari PT SMART Tbk," bunyi instruksi tertulis pada lokasi kejadian.
Dampak penghadangan ini melumpuhkan seluruh siklus kerja petani yang padahal telah melintasi dan merawat akses tersebut sejak 1999.
“Dari sekitar 10 divisi di kebun itu, hanya Pasar 3 yang dipasangi plank dan menutupi sebagian badan jalan,” tegas P Hasibuan, Aris Laia, dan Amiruddin saat memberikan keterangan, Sabtu (15/8/2026).
Pengecoran plang dan pengerukan parit secara masif tersebut tidak hanya mempersempit ruang gerak kendaraan roda empat, tetapi juga melipatgandakan beban finansial petani karena harus melangsir muatan secara manual.
“Ada sekitar 400 pemilik kebun perseorangan yang berbatasan dengan HGU PT SMART Tbk dan masih bisa menggunakan akses jalan dengan kendaraan roda empat. Sementara kami yang berjumlah belasan justru dibatasi,” tutur Parumum Hasibuan heran.
“Yang seharusnya panen lima hari menjadi 10 hari. Pemupukan yang biasanya cukup dua hari menjadi empat hari. Ini sangat memberatkan kami, apalagi kondisi ekonomi sekarang juga sulit,” sambung Parumum.
Kejamnya pembatasan jalan ini juga memakan korban anak-anak sekolah. Akses fisik yang makin hancur dan dipenuhi lumpur akibat galian parit membuat anak-anak petani terpaksa bersekolah dalam kondisi memprihatinkan.
“Ke mana kami mengadu? Bagaimana anak-anak kami ini,” cetus salah seorang warga menahan kepedihan.
Meski lahan masyarakat telah dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan warga telah bermukim di sana selama lebih dari dua dekade, tindak pembatasan sepihak ini baru mendadak menghimpit mereka di tahun 2026.
“Sudah hampir 20 tahun kami di sini, baru di tahun 2026 inilah ada upaya menghambat akses jalan,” keluh warga lainnya.
Perjuangan petani sejatinya telah menembus berbagai lini legalitas. Tokoh warga, Buyung, membeberkan bahwa laporan dan permohonan perlindungan hukum telah dikirimkan secara berjenjang dari tingkat Desa, Kecamatan, Pemkab Labura, Kementerian ATR/BPN, hingga bersurat langsung ke Presiden RI. Sayangnya, sampai detik ini belum ada jalan keluar yang berpihak pada rakyat kecil.
“Kami mohon agar jalan tersebut bisa kami gunakan seperti sedia kala. Kasihanilah kami yang bermukim dan bertani di sini,” desak warga penuh harap.
Secara tinjauan hukum pertanahan, penutupan jalan HGU secara diskriminatif yang mengorbankan fungsi sosial tanah disinyalir melanggar asas perlakuan adil dan berpotensi menabrak Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sayangnya, pihak korporasi terkesan menghindar dari tanggung jawab publik. Manajer PT SMART Tbk Kebun Adipati, Iskandar Simatupang, tak berhasil ditemui saat dikonfirmasi langsung di lokasi perkebunan.
Petugas keamanan kantor, Sutino, berdalih bahwa pimpinannya telah meninggalkan lokasi usaha menuju Kota Medan. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT SMART Tbk Kebun Adipati memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas penutupan jalan umum tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Nikah Siri dan Telantarkan Istri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI
- 2Kronologi Lengkap Pembunuhan Wakil Rektor II ITBI Kabanjahe, Kaki Pelaku Ditembak Polisi
- 3Skandal Dugaan Korupsi Proyek Disdik Langkat: Proyek 'Habis Dibagi' Sebelum Tayang LPSE, Ratusan Kontraktor Siap Kepung Kantor Bupati
- 4GEGER! Pemuda Pengangguran di Labura Tega Habisi Pria 50 Tahun, Mayat Korban Tergeletak di Kebun Sawit
- 5Mobil Operasional PLN Hantam Tiang Listrik di Medan Hingga Ringsek, Lalu Lintas Sempat Macet Parah!
- 6Ratusan Pemulung Pasang Badan, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Dokumen dan Minta Perlindungan Kapoldasu
- 7Tragedi Berdarah Dosen IT&B Kabanjahe Tewas di Kamar Mandi, Tim Gabungan Libas 2 Perampok Sadis di Deli Serdang
- 8Kapolri ‘Bakar’ Semangat Ribuan Mahasiswa UMSU, Bongkar Bahaya Tersembunyi AI Demi Indonesia Emas 2045
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur



