Viral Beredar Video Mobil Patroli Polisi Tabrak Seorang Wanita
Redaksi | 21 Mei 2024, 20:10 WIB

AKURAT SUMUT - Kapolres Labuhanbatu menurunkan ratusan personilnya kepolisian resort labuhanbatu saat melakukan pengamanan pengoperasian kembali truk yang hendak membawa hasil perkebunan kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit PT.PPSP Pulo Padang Kelurahan Pulo Padang, Senin, (20/5/2024).
Saat itu terjadi penyetopan oleh sejumlah aktivis mahasiswa dan masyarakat kontra berdirinya Pabrik Kelapa Sawit tersebut, dalam penyetopan tersebut ada masyarakat dan aktivis mahasiswa diamankan oleh pihak personil polres labuhanbatu.
Dan kemudian beredar viral video di Facebook salah satu akun Edi Syahputra Ritonga terlihat masyarakat korban bernama Gustina Salim Rambe sengaja ditabrak oleh Petugas kepolisian dengan membawa mobil patroli sejenis sedan yang berstiker mobil polisi.
Dalam video tersebut mobil polisi nabrak Agustina dilihat oleh beberapa polisi yang berpakaian preman dan ada juga berpangkat Ajun Komisaris Polisi(AKP).
Terlihat juga dalam video itu saudara korban Gustina sempat menanyakan pengemudi mobil tersebut setelah ditabrak, tetapi rekan polisi yang lain menyuruh pengemudi mobil tersebut untuk pergi.
Untungnya atas kejadian tersebut korban Gustina tidak mengalami luka-luka, tetapi sikap arogansi pihak kepolisian dalam menjalankan fungsinya tidak sepantasnya seperti itu.
Disaat awak media meminta tanggapan Nasir Wadiansan Harahap,SH selaku Pengamat Hukum, Selasa(21/5/2024) menyampaikan Personil polres labuhanbatu yang menabrak seorang wanita merupakan perilaku yang buruk, Karna polisi adalah siap melayani masyarakat bukan menabrak masyarakat dengan mobil polisi, apalagi yang ditabrak seorang wanita.
Dimana dikala seorang wanita tersebut yang ditabrak istri polisi apakah berani oknum polisi tersebut berani menabraknya, ujar Nasir alias Lacin.
Kita minta Kapolri, Divpropam Mabes Polri untuk dipanggil dan periksa polisi yang menabrak seorang wanita tersebut sesuai Perkapolri, Apalagi perempuan dilindungi peraturan dan perundang-undangan, tegasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









