Sumut

PPK Dapil 3 DiLaporkan Ke Bawaslu Labuhanbatu, Diduga Suara Caleg DPRD Partai Nasdem Josman Sinaga Dicurangi

Redaksi | 2 Maret 2024, 16:29 WIB
PPK Dapil 3 DiLaporkan Ke Bawaslu Labuhanbatu, Diduga Suara Caleg DPRD Partai Nasdem Josman Sinaga Dicurangi
 
AKURAT SUMUT - Penyelenggara  Pemilu Tahun 2024 Berjalan Jujur dan Adil Kabupaten Labuhanbatu di sinyalir cuma isapan jempol belaka.
 
Hal tersebut adanya aksi main mata dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK ( Penyelenggara Pemilihan Umum Kecamatan) Penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Labuhanbatu Daerah Pemilihan 3 (tiga) yang menaungi Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu terbongkar. 
 
Dimana hal ini tertuang pada Laporan Andi Syahputra, SH, Mkn Kuasa Hukum Calon legislatif Dari Partai Nasdem No Urut 1 Josman Sinaga, Selasa (27/2/2024) Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu.
 
 
Laporan tersebut dengan Nomor : 006/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 atas dugaan Pelanggaran Administrasi dan kode etik. Dengan Terlapor Ketua PPK beserta Anggotanya, serta Ketua KPPS TPS 12 Sei Kasih Dan Ketua KPPS TPS 35 Sei Tampang.
 
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disinyalir melakukan kecurangan yang dilakukan dengan modus operandi melakukan pergeseran/perubahan hasil perhitungan suara pada Rekapitulasi Formulir C Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota Di 2 (dua) TPS sekaligus.
 
Berdasarkan Informasi yang dikutip awak media online Akurat Sumut.co, Sabtu (02/03/2024) Bahwa Aksi Kecurangan yang dilakukan oleh Oknum-Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dapil 3 Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu,  dilakukan di 2 (dua) TPS  diantaranya TPS 35 Sei Tampang Dan TPS 12 Sei Kasih.
 
 
Dari hasil perhitungan surat suara di TPS 12 Sei Kasih pada Formulir C Salinan Perolehan Suara Partai Nasdem dan Suara calon terkumpul 19 Suara. 
 
Dengan Rincian Suara partai Terkumpul 1 suara, Calon Legeslatip No.urut 1. terkumpul 17 suara, Caleg No.Urut 2 terkumpul 1 suara . 
 
Sementara Pada Formulir C Plano Suara Partai terkumpul 1 suara, Caleg No.urut 1 tidak ada, Caleg No urut 2 mengumpulkan 17 suara dan Caleg No. Urut 3 mengumpulkan 1 suara.
 
 
Hal persis juga terjadi Pada TPS 35 Sei Tampang, Dimana pada hasil perhitungan surat suara pada Formulir C Salinan DPRD Kabupaten/Kota.
 
Pada Perhitungan surat suara Partai Nasdem Berhasil memperoleh 47 suara. Dengan Rincian Suara Partai terkumpul 2 suara, Caleg No.urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg No.urut 2 mengumpul 37 suara dan Caleg No.urut 6 berhasil mengumpul 3 suara.
 
Kecurangan Pergeseran hasil perolehan suara yang dilakukan oleh oknum-oknum Pantian Pemilihan Kecamatan (PPK) terlihat jelas di formulir C Plano.
 
 
Dimana Pada Perhitungan nya Di TPS 35 Sei Tampang Partai Nasdem memperoleh 47 suara dengan perinciaan suara Partai terkumpul 2 suara,  Caleg No.urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg No.urut 3 mengumpulkan 37 suara Dan Caleg No.urut 6 mengumpulkan 4 suara.
 
Aksi tersebut, Oknum jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dapil 3 Kabupaten Labuhanbatu dapat Kecaman Keras dari Beriman Panjaitan, SH salah satu seorang Praktisi Hukum di Kabupaten Labuhanbatu, Menurutnya kecurangan yang dilakukan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah mencoreng  asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau yang biasa disebut dengan UU Pemilu.
Asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
 
"Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang bunyinya 
"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", ujarnya.
 
 
Beriman berharap kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu segera mengambil tindak dan melakukan  penyelidikan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-okum Panitia Pemilihan Kecamatan Dapil 3 Labuhanbatu yang menaungi Kecamatan Bilah Hilir Dan Kecamatan Panai Hulu.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi, S.sos, M.M melalui Komisionernya, DR.Bernat Panjaitan, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan tidak menampik atas adanya isu dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil 3 Kecamatan Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Hulu.
“Ya, kita sudah ada menerima laporan tersebut, pada tanggal 27 Februari 2024 dan masih kita dalami", akunya.
 
Menurutnya, Sampai pertanggal (01/03/2024) pihak  telah menerima 6 Laporan satu diantaranya sudah di hentikan.
”semua laporan tersebut masih dalam proses” tutupnya.***
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A