Sritex Berhenti Operasi! PHK Massal Berlaku dan Solusi Lowongan Kerja di Sukoharjo

AKURAT SUMUT - Menyusul putusan kepailitan dari Pengadilan Niaga (PN) Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersiap menghentikan aktivitas operasionalnya.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, telah mengambil langkah untuk mengantisipasi dampak sosial dengan menyiapkan ribuan lowongan kerja bagi para karyawan yang terdampak.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan telah disepakati pada 26 Februari 2025.
Meski demikian, para pekerja tetap melaksanakan tugasnya hingga 28 Februari, sehingga operasional Sritex resmi berhenti pada 1 Maret 2025. Sumarno menegaskan,
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,"
serta menambahkan
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator."
Terkait hak-hak karyawan, Sumarno memastikan bahwa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon akan tetap dipenuhi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyatakan,
"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS Ketenagakerjaan, insya Allah aman."
Menurutnya, Sritex selama ini telah rutin membayarkan premi karyawan secara tertib, kecuali untuk bulan Februari yang masih dalam proses pendaftaran.
Para pekerja kini tengah mengisi surat pernyataan PHK sebagai syarat untuk pencairan jaminan hari tua dan pengurusan klaim jaminan kehilangan pekerjaan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa meskipun sebagian karyawan telah menyerahkan surat tersebut, proses pendataan hak-hak seperti pesangon masih terus berlangsung. Ia menyebut,
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,"
serta menyoroti kendala keterlambatan pembayaran gaji. "Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," ujarnya.
Data menunjukkan bahwa sekitar 6.660 karyawan tercatat sebagai tenaga kerja Sritex, sedangkan secara keseluruhan terdapat sekitar 8.400 karyawan yang terdampak PHK di seluruh grup perusahaan tersebut.
Menanggapi hal ini, pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan lokal.
Sumarno menjelaskan bahwa para mantan karyawan Sritex bahkan akan direkrut tanpa melalui proses tes masuk, sebagai upaya percepatan penyerapan tenaga kerja.
Pasca PHK, kewajiban pembayaran gaji dan pesangon dialihkan kepada kurator yang mengelola aset Sritex, sedangkan pencairan jaminan hari tua menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, karyawan yang terkena PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan, dengan syarat harus aktif mencari pekerjaan baru.
Keputusan PHK massal ini merupakan konsekuensi langsung dari kondisi kepailitan yang menimpa Sritex.
Meski menghadapi situasi yang penuh tantangan, langkah-langkah pemerintah dalam penyediaan lowongan kerja dan pemenuhan hak karyawan diharapkan dapat meringankan beban serta memberikan kepastian bagi para pekerja dalam menghadapi masa depan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









