Sumut

Sarang Ekstasi Berkedok Kafe di Perbatasan Karo-Aceh Digerebek Dini Hari, Pemilik dan Puluhan Pengunjung Positif Dilibas Petugas

Jhon | 23 Agustus 2026, 16:37 WIB
Sarang Ekstasi Berkedok Kafe di Perbatasan Karo-Aceh Digerebek Dini Hari, Pemilik dan Puluhan Pengunjung Positif Dilibas Petugas
Polres Karo dan BNNK menggerebek Cafe Gondrong di Mardingding yang diduga jadi sarang peredaran pil ekstasi logo Tik Tok dan Marvel. Tiga orang ditangkap dan puluhan pengunjung positif narkoba - Dok: Polres Karo/Jhon

​Karo - Tim gabungan Polres Karo bersama BNNK Karo melancarkan aksi penggerebekan kilat di Cafe Gondrong, Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede tersebut berhasil membongkar dugaan praktik peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang selama ini meresahkan warga.

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus tiga pria berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48).

Sosok JS alias Gondrong yang merupakan pemilik kafe sekaligus Target Operasi (TO) utama tak berkutik saat dikepung petugas di lokasi.

​Dari tangan para pelaku, tim gabungan menyita barang bukti berupa 8 butir ekstasi seberat netto 3,72 gram terdiri dari 5 butir berlogo Tik Tok dan 3 butir bertuliskan Marvel.

Petugas juga mengamankan 4 plastik klip kosong, 1 unit ponsel Vivo, serta uang tunai senilai Rp5.400.000 yang diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut.

​Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi dalam menyapu bersih jaringan narkoba di wilayah hukumnya, terutama di area perbatasan yang rawan.

​"Lokasi ini berada di wilayah perbatasan dan cukup jauh dari pusat kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika," tegas AKBP Pebriandi Haloho dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

​Kapolres juga membeberkan bahwa Cafe Gondrong merupakan pemain lama yang terkesan membandel karena tetap beroperasi meski sudah pernah digerebek sebelumnya.

​"Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum," lanjutnya.

​Tak hanya mencokok para tersangka utama, petugas mendata dan menyapu bersih 24 pengunjung kafe yang terdiri dari 10 pria dan 14 wanita.

Usai menjalani tes urine di tempat, hasilnya mengejutkan, 8 pria dan 12 wanita dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Puluhan pengunjung tersebut langsung digiring untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut serta koordinasi asesmen bersama BNNK Karo.

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat.

​Polres Karo memastikan razia serupa akan terus digencarkan tanpa henti guna mempersempit ruang gerak para bandar. Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

J
Reporter
Jhon
H