Sarang Ekstasi Berkedok Kafe di Perbatasan Karo-Aceh Digerebek Dini Hari, Pemilik dan Puluhan Pengunjung Positif Dilibas Petugas

Karo - Tim gabungan Polres Karo bersama BNNK Karo melancarkan aksi penggerebekan kilat di Cafe Gondrong, Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede tersebut berhasil membongkar dugaan praktik peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang selama ini meresahkan warga.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus tiga pria berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48).
Sosok JS alias Gondrong yang merupakan pemilik kafe sekaligus Target Operasi (TO) utama tak berkutik saat dikepung petugas di lokasi.
Dari tangan para pelaku, tim gabungan menyita barang bukti berupa 8 butir ekstasi seberat netto 3,72 gram terdiri dari 5 butir berlogo Tik Tok dan 3 butir bertuliskan Marvel.
Petugas juga mengamankan 4 plastik klip kosong, 1 unit ponsel Vivo, serta uang tunai senilai Rp5.400.000 yang diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi dalam menyapu bersih jaringan narkoba di wilayah hukumnya, terutama di area perbatasan yang rawan.
"Lokasi ini berada di wilayah perbatasan dan cukup jauh dari pusat kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika," tegas AKBP Pebriandi Haloho dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Kapolres juga membeberkan bahwa Cafe Gondrong merupakan pemain lama yang terkesan membandel karena tetap beroperasi meski sudah pernah digerebek sebelumnya.
"Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum," lanjutnya.
Tak hanya mencokok para tersangka utama, petugas mendata dan menyapu bersih 24 pengunjung kafe yang terdiri dari 10 pria dan 14 wanita.
Usai menjalani tes urine di tempat, hasilnya mengejutkan, 8 pria dan 12 wanita dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Puluhan pengunjung tersebut langsung digiring untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut serta koordinasi asesmen bersama BNNK Karo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat.
Polres Karo memastikan razia serupa akan terus digencarkan tanpa henti guna mempersempit ruang gerak para bandar. Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Oknum Polisi Diduga Tembak Warga di Perkebunan Milano Cabang Dua, Korban Dilarikan ke RSUD Rantauprapat
- 2Pengakuan Korban Penembakan Oknum Polisi di Perkebunan Milano Cabang Dua: Ditembak Dua Kali dan Dianiaya
- 3Kabid Propam Kabur dan Bungkam Terkait Oknum Polisi Koboi, Aktivis: Bencana Kemanusiaan di Labuhanbatu
- 4Geger Penembakan Warga di Kebun Sawit, Kabid Propam Polda Sumut Bungkam dan Hindari Wartawan di RSUD Rantauprapat
- 5Ancaman Cuaca Ekstrem! BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Rossby: Aceh Bakal Dihantam Hujan Lebat dan Angin Kencang Hingga 13 Oktober
- 6Akses Lumpuh Bertahun-tahun Berakhir! Jembatan Merah Putih Polresta Deli Serdang Buat Ekonomi Dua Desa Langsung Meledak
- 7Wartawan Gowes Sepeda ke Mekkah, Bupati Labuhanbatu Lepas Keberangkatan
- 8354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 9Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






