Sarang Sabu di Kebun Sawit Bagan Sinembah Digerebek, Polisi Sikat 124,5 Gram Barang Bukti dan 3 Pria

Rokan Hilir - Penggerebekan mencekam terjadi di tengah rimba perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Jajaran Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil membongkar sarang peredaran gelap narkotika dan menyita barang bukti fantastis berupa 124,5 gram sabu siap edar pada Rabu (30/9/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penyergapan dramatis tersebut, petugas sukses meringkus tiga pria berinisial AI, MR, dan IAN yang diduga kuat menjadi dalang peredaran narkoba di wilayah tersebut. Namun, dua pelaku lainnya disinyalir berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas saat penggerebekan berlangsung.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sedikitnya 34 paket plastik klip bening berisi kristal haram diduga sabu dengan berat kotor mencapai 124,5 gram. Tak hanya itu, deretan perlengkapan transaksi turut disita, mulai dari timbangan digital, 30 lembar plastik klip kosong, dua pipet sekop, gunting, tiga tas kecil, tiga kotak berlakban hitam, hingga unit telepon genggam.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus besar ini. Pihaknya menegaskan bahwa penindakan tegas ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
"Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya tim berhasil melakukan penyergapan di lokasi yang kerap dijadikan sarang transaksi," tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Pasca penangkapan, aparat langsung bergerak cepat melancarkan pengembangan guna memburu dalang utama pemasok sabu tersebut. Petugas sempat menyisir kediaman salah satu pimpinan jaringan yang dikembangkan dari keterangan awal para tersangka, meski target utama saat ini masih dalam perburuan intensif.
Seluruh tersangka beserta puluhan barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan tes urine, tersangka AI dinyatakan positif methamphetamine (MET), sementara MR dan IAN menunjukkan hasil negatif.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Bagan Sinembah. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya," pungkas Kapolsek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Nikah Siri dan Telantarkan Istri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI
- 2Kronologi Lengkap Pembunuhan Wakil Rektor II ITBI Kabanjahe, Kaki Pelaku Ditembak Polisi
- 3GEGER! Pemuda Pengangguran di Labura Tega Habisi Pria 50 Tahun, Mayat Korban Tergeletak di Kebun Sawit
- 4Skandal Dugaan Korupsi Proyek Disdik Langkat: Proyek 'Habis Dibagi' Sebelum Tayang LPSE, Ratusan Kontraktor Siap Kepung Kantor Bupati
- 5Mobil Operasional PLN Hantam Tiang Listrik di Medan Hingga Ringsek, Lalu Lintas Sempat Macet Parah!
- 6PLN Sebut Mobil Operasional Tabrak Tiang PJU Demi Hindari Anak, Polisi Ungkap PLN Tolak Kasus Diproses Hukum
- 7Sadis! Polsek Kualuh Leidong Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Labura
- 8GEMPAR! Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal Terjerat Kabel di Kamar Rumah Orang Tua di Labusel
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur


