Sumut

Maling Sawit di Labura Digulung Polisi! Dua Pria Pangkalan Lunang Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong

Nuraini Akurat Sumut | 30 September 2026, 18:53 WIB
Maling Sawit di Labura Digulung Polisi! Dua Pria Pangkalan Lunang Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong
Barang Bukti Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong saat meringkus dua terduga pelaku pencurian 310 kg buah sawit di Desa Pangkalan Lunang, Labura. - Dok: istimewa

Kualuh Leidong - Aksi nekat pencurian hasil perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut akhirnya berhasil dipatahkan aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu meringkus dua pria yang diduga kuat menjadi dalang pencurian puluhan janjang buah sawit di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang.

Kedua pelaku yang tak berkutik saat ditangkap masing-masing berinisial IR (38) dan IAP (31). Keduanya diciduk petugas di kediaman masing-masing di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, pada Minggu (27/9/2026) malam.

Penangkapan para pelaku bermula dari aksi pencurian kelapa sawit yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) lalu di perkebunan warga. Dalam aksinya, para pelaku menggasak sekitar 30 janjang buah sawit setara dengan berat 310 kilogram. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat respons cepat personel setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

"Menindaklanjuti laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Ipda Andi Fahri Hasibuan bersama tim langsung bergerak cepat ke lokasi hingga berhasil mengamankan tersangka IR," ujar AKP Mangatas Samosir dalam keterangannya dikutip Rabu (30/9).

Dari tangan IR, petugas menyita barang bukti berupa satu buah egrek bambu yang digunakan untuk memanen sawit secara ilegal serta satu buah keranjang pengangkut.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan intensif dan berhasil membekuk tersangka kedua, IAP, di rumahnya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang diduga kuat digunakan sebagai sarana mengangkut hasil kejahatan.

"Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan secara bersama-sama. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHPidana," tegasnya.

Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

"Polres Labuhanbatu dan seluruh jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, dan kami imbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat potensi tindak pidana di sekitarnya," imbau AKP Aswin Irwan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.