Sumut

Kronologi Lengkap Pembunuhan Wakil Rektor II ITBI Kabanjahe, Kaki Pelaku Ditembak Polisi

Habibi Caniago | 30 September 2026, 09:50 WIB
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wakil Rektor II ITBI Kabanjahe, Kaki Pelaku Ditembak Polisi
Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Wakil Rektor II ITBI Kabanjahe, Asprina br Surbakti. Pelaku yang merupakan mantan pekerja kompleks terpaksa diberi tindakan tegas terukur.

Medan - Rangkaian penyidikan kasus pembunuhan sadis yang menimpa Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38), akhirnya membuahkan hasil.

Tim gabungan Polres Karo dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut resmi meringkus dua orang tersangka yang melakoni aksi keji tersebut secara terencana.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AFR (25) dan MRS (37). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang pada Senin (28/9/2026) setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya.

Kronologi Kejadian

Dipaparkan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, berdasarkan hasil rekonstruksi dan rincian penyidikan kepolisian, berikut kronologi lengkap aksi pembunuhan berencana tersebut.

Niat dan Pemetaan Situasi (Perencanaan)

Tersangka AFR dan MRS pernah bekerja di kawasan perumahan tempat tinggal korban, yakni Komplek J-Kesain, Blok C1 Nomor 2, Desa Raya, Kecamatan Berastagi. Hal ini membuat kedua pelaku hafal betul kondisi rumah korban, kebiasaan korban yang tinggal seorang diri, serta keberadaan barang-barang mewah milik korban. Karena dorongan ingin menguasai harta benda korban, niat jahat untuk menghabisi nyawa Asprina pun dirancang.

Perjalanan Menuju Lokasi Sasaran

Setelah merencanakan aksi penyusupan dan perampokan dengan matang, kedua pelaku bertolak dari Kota Medan menuju Kabanjahe menggunakan moda transportasi travel umum.

Aksi Menyusup dan Penyergapan

Setibanya di rumah korban di Berastagi, AFR dan MRS mengendap-endap masuk melalui bagian belakang rumah dengan memanjat atap kaca. Namun, aksi penyusupan ini dipergoki langsung oleh Asprina.

Eksekusi Pembunuhan dan Pembobolan Harta

Panik karena aksinya ketahuan, kedua pelaku langsung menyerang dan menghabisi nyawa Wakil Rektor II tersebut tanpa pembicaraan panjang. Setelah korban tewas bersimbah darah, para pelaku menguras barang berharga korban, meliputi uang tunai sebesar Rp30 juta, perhiasan anting, jam tangan, serta satu unit mobil milik korban. Keduanya kemudian melarikan diri kembali menuju Medan menggunakan mobil curian tersebut.

Penemuan Jasad oleh Keluarga

Aksi keji ini terungkap saat pihak keluarga panik karena korban tak dapat dihubungi. Pihak keluarga mendatangi rumah korban yang dalam keadaan terkunci rapat lalu memaksa masuk. Di dalam rumah, Asprina ditemukan telah meninggal dunia berceceran darah.

Perburuan dan Tindakan Tegas Terukur

Tim gabungan bergerak cepat mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di Deli Serdang. Namun, saat proses pengembangan pencarian barang bukti, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan mengabaikan tembakan peringatan. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki kedua pelaku.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku tergolong perbuatan pidana berat dan terencana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pelaku kini terancam hukuman pidana mati. (Rahmat Hidayat)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.