Sumut

Tega! Mantan Finalis MasterChef Malaysia dan Suami Siksa ART hingga Meninggal

Kurnia | 26 Juni 2025, 17:21 WIB
Tega! Mantan Finalis MasterChef Malaysia dan Suami Siksa ART hingga Meninggal

AKURAT SUMUT - Seorang mantan selebriti kuliner dan suaminya, yang dulu dikenang lewat layar kaca, kini di balik jeruji besi.

Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) finalis MasterChef Malaysia 2012, bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas pembunuhan dan penyiksaan brutal terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka, Nur Afiyah Daeng Damin (28).

Drama kelam itu berlangsung di apartemen pasangan tersebut di Amber Tower, Penampang, Sabah, antara 8–11 Desember 2021.

Tubuh Nur Afiyah ditemukan dengan kondisi mengenaskan, kulit terkelupas bak diguyur air panas, giginya patah dan dicabut paksa tanpa bius, bahkan rambut di kepalanya ikut tercabut hingga botak rata.

Baca Juga: Dijanjikan Jadi Penyanyi, Azwar Malah Tewas di Kamboja Jadi Korban Perdagangan Orang

Bukti medis mengungkap minimal delapan luka jaringan lunak di area bibir dan mulut, serta trauma pada enam gigi depannya.

Dr. Norhayati Jaffar, dokter gigi forensik di Rumah Sakit Kuala Lumpur, dalam kesaksiannya di persidangan, menjelaskan bahwa luka-luka tersebut menandakan penyiksaan fisik berkepanjangan.

“Kejadian ini kemungkinan menyebabkan rasa sakit yang parah pada almarhum, terutama jika tidak diberikan anestesi lokal,” tegasnya saat menjelaskan tingkat keparahan cedera korban di hadapan majelis hakim.

Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat, 20 Juni 2025, meletakkan dasar hukuman 34 tahun penjara bagi keduanya.

Ambree juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 kali, sementara Etiqah terbebas dari cambukan karena ketentuan hukum yang melarang hukuman tersebut bagi perempuan.

Di balik simpati publik Indonesia, Kemlu RI menegaskan wewenang sepenuhnya berada di tangan otoritas Malaysia.

Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, dalam konfirmasinya di Jakarta, menegaskan bahwa korban ternyata berkewarganegaraan Malaysia keturunan Bugis, bukan PMI.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2022 dan saat itu yang bersangkutan merupakan Warga Negara Malaysia keturunan Bugis,” ujarnya sambil menegaskan bahwa penanganan sepenuhnya di bawah yurisdiksi Malaysia.

Dari layar televisi hingga ruang sidang, perjalanan Etiqah yang sempat bersinar sebagai geolog berprestasi dan finalis MasterChef Malaysia berubah tragis.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan betapa kekerasan sekecil apa pun harus dicegah sejak awal.

Semoga vonis keras ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang meremehkan hak asasi sesama manusia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I