Sumut

Tahanan Dilecehkan, Oknum Polisi Asahan 'Main Hati' di Balik Jeruji!

Kurnia | 17 Mei 2025, 13:38 WIB
Tahanan Dilecehkan, Oknum Polisi Asahan 'Main Hati' di Balik Jeruji!

AKURAT SUMUT - Seorang tahanan perempuan berinisial LS (23) menuduh dua oknum perwira Polres Asahan melakukan pelecehan seksual selama masa penahanannya di Satuan Reserse Narkoba.

Kasus ini terungkap setelah LS dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku.

LS ditahan sejak 18 Februari 2025 atas dugaan kepemilikan dan keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Ia merupakan istri dari Chandra, mantan anggota TNI AL yang diduga menjadi bandar sabu, dan kini menjadi tersangka kasus kepemilikan 10 kilogram sabu.

Kuasa hukum LS, Alamsyah, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual diduga dilakukan oleh dua petinggi di Polres Asahan,  Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan Kepala Unit Reserse Narkoba (Kanit Satnarkoba) Ipda S.

“Menurut keterangan klien kami, pelecehan ini terjadi di ruang tahanan dan di ruang kerja Kanit Satnarkoba,” ujar Alamsyah saat mengajukan aduan masyarakat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Kamis (15/5/2025).

AKP S, lanjut Alamsyah, sempat memberikan ponsel kepada LS untuk keperluan komunikasi. “Awalnya ponsel itu terlihat sebagai bentuk kebaikan, tetapi ternyata digunakan untuk mengirim pesan dan video call dengan ujaran tidak senonoh,” jelasnya.

Meskipun LS berulang kali menegaskan bahwa ia adalah istri sah, petugas tersebut diduga tetap melanjutkan perilaku tidak bermoral.

Sementara itu, Ipda S diduga memanggil LS dari ruang tahanan ke ruang kerjanya dengan dalih pemeriksaan.

“Bukan pemeriksaan yang terjadi, melainkan dua kali tindakan pelecehan berupa ciuman paksa,” kata Alamsyah.

Kejadian ini, menurut korban, berlangsung setelah dua minggu ia ditahan di Polres Asahan.

Setelah tiba di Lapas Labuhan Ruku, LS memberanikan diri bercerita kepada keluarga dan kuasa hukumnya.

“Selama di tahanan, ia takut melapor karena merasa terancam,” ungkap Alamsyah. Hari ini, laporan resmi telah disampaikan ke Bid Propam Polda Sumut.

“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegas Alamsyah.

Ia juga yakin bahwa bukti dan kesaksian LS akan menjadi dasar kuat dalam penyelidikan Propam.

Polda Sumut hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat menantikan tindak lanjut proses hukum, sekaligus berharap adanya perlindungan dan keadilan bagi korban dalam institusi kepolisian.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I