Sumut

UGM Tak Toleransi Kekerasan Seksual! Guru Besar EM Dipecat, Status PNS Diusut

Kurnia | 10 April 2025, 01:04 WIB
UGM Tak Toleransi Kekerasan Seksual! Guru Besar EM Dipecat, Status PNS Diusut

AKURAT SUMUT - Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang guru besar di Fakultas Farmasi, berinisial EM Alias Edy Meiyanto. 

Setelah proses pemeriksaan internal mengungkapkan bahwa ia melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Keputusan ini menandai komitmen institusi untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman serta memberikan dukungan penuh kepada korban.

Latar Belakang dan Perjalanan Akademik

EM merupakan akademisi dengan rekam jejak pendidikan dan karir yang mengesankan. Ia meraih gelar sarjana dan magister di Fakultas Farmasi UGM pada tahun 1986 dan 1995, kemudian melanjutkan pendidikan doktoral di Nara Institute of Science and Technology (NAIST), Jepang pada tahun 2001 dengan disertasi mengenai pengembangan metode pelabelan untuk makro/mikroarray serta aplikasinya dalam profil ekspresi gen pada osteoklastogenesis.

Selain bidang Kimia Farmasi, EM juga berkecimpung di bidang Biologi Molekuler dan Onkologi, dengan fokus penelitian meliputi pengembangan obat antikanker, kemoprevensi, penemuan obat dari herbal, dan desain protein imunotoksin.

Ia juga pernah memperoleh paten untuk metode deteksi DNA dengan sensitivitas tinggi di NAIST pada tahun 2004.

Dalam perjalanannya di UGM, EM pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi, Pengelola Program Magister Farmasi Klinik, Sekretaris Bagian Kimia Farmasi, serta menjabat Wakil Dekan di beberapa bidang di Fakultas Farmasi.

Ia juga aktif dalam berbagai organisasi profesi, seperti Cancer Chemoprevention Research Center, Ikatan Apoteker Indonesia, Indonesian Society for Cancer Chemoprevention, Perhimpunan Biokimia dan Biologi Molekuler Indonesia, dan Peneliti Bahan Obat Alami.

Kronologi Kasus dan Proses Pemeriksaan

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan EM mulai mencuat setelah adanya laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Proses pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024.

Pemeriksaan berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024 dengan melibatkan 13 saksi dan korban. Dalam proses tersebut, para korban memberikan keterangan secara terpisah dan bukti-bukti pendukung ditelaah secara menyeluruh.

Menurut Sekretaris UGM, Andi Sandi, modus operandi kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi melalui pendekatan akademik yang dilakukan di luar lingkungan kampus, termasuk pertemuan bimbingan, diskusi, dan aktivitas penunjang akademik seperti penyusunan skripsi, tesis, disertasi, serta persiapan lomba ilmiah.

"Ada bimbingan, diskusi, dan pertemuan di luar untuk membahas kegiatan atau lomba yang sedang diikuti," ujar Andi Sandi ketika diminta keterangan terkait modus operandi pelaku.

Keputusan Pemecatan dan Tindak Lanjut Disiplin Kepegawaian

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, UGM mengambil keputusan untuk memberhentikan EM secara tetap dari jabatannya sebagai dosen dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.

Pemecatan resmi ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Andi Sandi menegaskan bahwa sanksi pemberhentian ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku serta berdasarkan pelanggaran atas Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Meskipun EM telah dicopot dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi di UGM, status guru besarnya tetap menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Hal ini karena pengangkatan guru besar merupakan keputusan menteri. Oleh karena itu, proses pencabutan status aparatur sipil negara (PNS) dan gelar guru besar akan dilanjutkan melalui prosedur disiplin kepegawaian yang ditetapkan oleh kementerian.

Saat ini, UGM telah membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian untuk mengklarifikasi pelanggaran-pelanggaran tambahan yang berkaitan dengan disiplin PNS, dan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada rektor untuk rekomendasi resmi kepada kementerian.

Respons dan Upaya Pemulihan Korban

Dalam keterangannya, Andi Sandi juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap para korban agar mereka dapat segera kembali beraktivitas secara normal.

UGM memastikan bahwa pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi korban terus diupayakan dengan optimal.

Proses pemeriksaan disiplin kepegawaian ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Menanggapi kasus ini, pejabat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga menyampaikan keprihatinannya atas pelanggaran yang terjadi, dengan menekankan bahwa institusi pendidikan harus selalu menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan menerapkan mekanisme efektif untuk mendeteksi, mencegah, serta menangani kekerasan seksual.

UGM terus berkomitmen untuk menciptakan ruang kampus yang kondusif dan bebas dari kekerasan seksual.

Sejak tahun 2022, institusi telah membentuk Satgas PPKS dan mengintegrasikan kebijakan internal dengan peraturan nasional guna memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh civitas akademika.

Langkah-langkah sistemik ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I