Sumut

Janji Keuntungan 30 Persen, EKS ASN di Sumut Tipu Pengusaha Hingga Miliaran Rupiah

Kurnia | 7 Maret 2025, 05:42 WIB
Janji Keuntungan 30 Persen, EKS ASN di Sumut Tipu Pengusaha Hingga Miliaran Rupiah

AKURAT SUMUT - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Tengku Muhammad Husyairi (TMH), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumut atas kasus penipuan proyek fiktif.

TMH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, diyakini telah mengelabui seorang pengusaha melalui modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.

Menurut keterangan Kombes Pol Yudhi Pinem, Plt Kabid Humas Polda Sumut, tersangka mengaku memiliki proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Sumut.

“Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah,” ujarnya saat keterangan pada Rabu (5/3/2025).

TMH diyakini menjanjikan pengembalian investasi sebesar 30 persen dalam waktu tiga bulan kepada korban yang merupakan rekan kerja.

Dengan keyakinan tersebut, korban secara bertahap menyalurkan dana baik secara tunai maupun transfer ke rekening TMH hingga total mencapai Rp 1,2 miliar.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sehingga korban tidak mendapatkan pengembalian dana.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memanggil TMH sebanyak dua kali. Namun, karena ketidakhadirannya dan sikap yang tidak kooperatif, polisi akhirnya menerbitkan surat perintah membawa dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, kwitansi, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka,” jelas Kombes Pol Yudhi Pinem.

Selain kasus penipuan proyek fiktif, latar belakang TMH juga menjadi sorotan. Harris Lubis, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, menyatakan bahwa TMH sudah tidak lagi bekerja di dinas yang dipimpinnya sejak kurang lebih tiga tahun lalu.

Bahkan, sebelum menapaki karier di dunia pendidikan, TMH pernah menjabat sebagai ajudan Gubernur pada masa Ir Gatot Nugroho yang sempat terlibat kasus dana bansos.

Harris menambahkan bahwa persoalan penipuan ini merupakan wewenang pihak kepolisian dan tidak terkait dengan tugas-tugas yang pernah dijalankan oleh TMH di lingkungan Dinas Pendidikan.

Sementara itu, Basir Hasibuan, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut, mengungkapkan bahwa TMH sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi SMA sejak Agustus 2023 dan sempat dipindahkan menjadi staf di UPT Kisaran sebelum akhirnya ditempatkan di UPT Medan Selatan.

Basir juga menuturkan bahwa TMH kini berdinas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut dan diketahui telah menerima hukuman disiplin karena ketidakhadiran.

“Informasi yang kami dengar menyebutkan bahwa tersangka sudah dikenai hukuman disiplin di OPD yang baru, namun informasi detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke instansi terkait,” ujar Basir.

Meski kronologi lengkap mengenai kapan tepatnya modus penipuan ini terjadi masih belum diungkap, yang pasti TMH telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Sumut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa integritas dan tanggung jawab dalam mengelola proyek publik harus selalu dijaga dengan baik demi kepercayaan masyarakat dan kelancaran pelayanan publik.***

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I