Oknum Polisi Kaimana Diduga Rudapaksa Dua Remaja, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat!

AKURAT SUMUT - Seorang anggota kepolisian berpangkat Briptu di Kaimana Papu Barat, Muhammad Eko Prasetyo (MEP), kini menghadapi proses hukum setelah diduga melakukan tindakan Pemerkosaan terhadap dua remaja perempuan di Kaimana.
Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat ini, ia tengah menunggu proses hukum yang berpotensi berujung pada pemecatan dan hukuman penjara.
Peristiwa ini bermula ketika orangtua korban menyadari bahwa kedua anak mereka tidak pulang sejak Selasa (18/2/2025).
Keluarga yang khawatir segera mencari keberadaan mereka dengan mendatangi tempat-tempat yang biasa dikunjungi dan bertanya kepada teman-temannya. Namun, tak ada yang mengetahui di mana mereka berada.
Setelah dua hari pencarian, pada Kamis (20/2/2025), kedua korban akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana. Saat ditanya alasan tidak pulang ke rumah, mereka mengaku sempat ditahan oleh seorang oknum polisi di Pos Pasar Baru Kaimana.
Salah satu orangtua korban menjelaskan bahwa anak mereka ditahan karena dugaan kasus pencurian. “Mereka ditahan karena ada kasus dugaan pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” ungkapnya pada Jumat (21/2/2025).
Namun, setelah kasus tersebut dianggap selesai, kedua korban justru tetap ditahan tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
“Kami punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat dipukul dan juga berhubungan,” ujar orangtua korban dengan suara bergetar.
Selain mengalami trauma, salah satu korban juga mengalami luka memar di bagian belakang kepala. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kedua korban telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana.
Berdasarkan kesaksian korban, mereka awalnya ditahan di sebuah pos polisi karena diduga terlibat kasus pencurian.
Meski barang yang dituduhkan telah dikembalikan dan permasalahan dianggap selesai, mereka tetap tidak diperbolehkan pulang.
Selama berada di dalam tahanan, mereka mengaku mengalami penyiksaan dan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual di bawah ancaman kekerasan.
Korban mengaku dipukul dan di ancam dengan benda tajam (pisau sangkur) dilehernya agar menuruti kemauan Pelaku, dan Korban juga dipukul dengan benda tumpul (lingkis) di kepalanya, jika Korban melapor tindakan asusilanya itu kepada Keluarganya atau orang lain.
Setelah kejadian ini terungkap, MEP diduga melarikan diri dari Kaimana. Ia Mengaku sedang bertugas di luar daerah.
Namun, melalui koordinasi antara Polres Kaimana dan Polres Seram Bagian Barat (SBB), pelaku berhasil ditemukan dan ditahan di Polres SBB, Maluku.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan akan segera dibawa kembali ke Kaimana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Syukur Alhamdulillah, sekarang terlapor sudah berada di Polres SBB. Direncanakan besok, jika tidak ada kendala, kami yang dipimpin oleh Kasi Propam bersama anggota Reskrim akan menjemput terlapor di Polres SBB, selanjutnya menuju Ambon dan langsung kembali ke Kaimana untuk dimintai keterangan," ujar AKP Boby Rahman.
Penyelidikan yang telah dilakukan melibatkan delapan saksi dan pengumpulan barang bukti. Hasil visum juga menunjukkan adanya luka robek pada bagian tubuh korban, yang semakin memperkuat dugaan kekerasan seksual.
MEP dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Selain itu, MEP juga akan menjalani sidang kode etik kepolisian. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ia berpotensi dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









