Pasca Pemberitaan, Oknum Wartawan Diduga Dianiaya Oknum Kepercayaan Pengusaha Galian C Batu Padas Ilegal

AKURAT SUMUT - Bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini, persoalan tersebut dialami oleh Deddy Siregar salahsatu wartawan media online yang bertugas di wilayah Kabupaten Asahan.
Dugaan tindakan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pemberitaan yang berjudul "pemilik galian C batu padas ilegal di Desa Marjanji Aceh kebal hukum".
Akibat tindakan penganiayaan, Deddy Siregar telah membuat laporan ke Mapolres Asahan dengan surat laporan polisi : STPLP/127/II/2024/SPKT/ Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Februari 2024 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di Cafe Palem di Dusun 7 Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Perlu diketahui, terduga pelaku tersebut berinisial AT, yang diketahui bertugas sebagai pekerja sekaligus kepercayaan dari pemilik atau pengusaha galian C batu padas ilegal di Desa Marjanji Aceh.
Kejadian tersebut berawal saat Deddy Siregar bersama sejumlah rekannya sedang berada di cafe Palem untuk minum kopi.
Baca Juga: Nikmat Allah SWT Dirasakan M.Yusuf Siagian, Akhirnya Sekda Labuhanbatu Divonis Bebas Tuntutan
Salah seorang rekan Deddy Siregar berinisial SUD mengatakan jika AT yang merupakan pekerja sekaligus kepercayaan dari pemilik galian C batu padas ilegal tersebut ingin bertemu sembari ngobrol.
Setelah datang ke lokasi Cafe Palem, AT secara tiba-tiba langsung mendorong, mencekik leher Deddy Siregar sembari marah - marah dihadapan sejumlah rekan wartawan lainnya.
Setelah puas melakukan penganiayaan, akhirnya AT langsung meninggalkan lokasi cafe Palem tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, Deddy Siregar selaku wartawan salahsatu media online itu berharap besar kepada Kapolres Asahan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, hal tersebut bertujuan agar terciptanya rasa keadilan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









