Sumut

Pengedar Sabu Bilah Hilir Ditangkap di Perkebunan Sawit

Bayong | 24 November 2025, 13:46 WIB
Pengedar Sabu Bilah Hilir Ditangkap di Perkebunan Sawit

AKURAT SUMUT (Labuhanbatu) - Pengedar sabu Bilah Hilir kembali menjadi sasaran penindakan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. Seorang pria berinisial RL alias Pai diamankan petugas pada Minggu (23/11/2025) sore di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi awal mengenai dugaan aktivitas pengedar sabu Bilah Hilir diperoleh dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Tangkap Asmidar, Eks-Istri Bandar Narkoba Ishak Botot

Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing, turun langsung bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga.

Temuan awal kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal.

Atas perintah Kapolsek, tim melakukan pengintaian di area perkebunan kelapa sawit dan berhasil mengamankan RL yang diduga tengah menunggu pembeli.

Baca Juga: Mahasiswa Labuhanbatu Desak Kapolres dan Kapolsek Tindak Sindikat Narkoba!

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dompet biru berisi dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,85 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat isap, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp330.000.

Seluruh barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

RL beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Empat Pengedar Narkoba Diringkus di Labuhanbatu Utara, Ini Barang Bukti yang Disita

Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, menyampaikan bahwa jajaran Polres terus melakukan penindakan terhadap peredaran sabu di wilayah Labuhanbatu.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal kepada kepolisian. Kolaborasi ini dibutuhkan agar lingkungan kita tetap aman dari peredaran narkoba,” ujar Arwin.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.