Sumut

Polsek Panai Hilir Tangkap RD alias Bakol, Sita Sabu 9,2 Gram di Labuhanbatu

Bayong | 28 November 2025, 08:44 WIB
Polsek Panai Hilir Tangkap RD alias Bakol, Sita Sabu 9,2 Gram di Labuhanbatu

AKURAT SUMUT (Labuhanbatu) - Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika.

Seorang pria berinisial RD alias Bakol berhasil diamankan saat membawa sabu dari wilayah Panai Tengah menuju Panai Hilir, Selasa malam, di Dusun V Telaga Suka, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga: Patroli Gabungan Tiga Pilar Polres Labuhanbatu Tingkatkan Keamanan Tempat Hiburan Malam

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Panai Hilir yang dipimpin Ps. Kapolsek IPTU Yuna Hendrawan Gultom bersama Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan melakukan penyelidikan dan strategi penangkapan.

Dalam operasi undercover buy, RD alias Bakol berhasil diamankan di sebuah kafe pinggir jalan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 9,2 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone Infinix, dan uang tunai Rp200.000 yang diduga sebagai upah pengantaran.

Baca Juga: Polsek Kualuh Hulu Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sidua-dua, Temukan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Kojek, berdomisili di Pasar Batu Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.

Pengembangan lebih lanjut ke lokasi tersebut belum membuahkan hasil.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penangkapan Ikan Ilegal dengan Bom di Nias Selatan, 1 Ton Ikan Disita

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, memberikan apresiasi atas keberhasilan personel dan menegaskan bahwa Polri akan terus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.