Sumut

Pelantikan 52 Pejabat di Humbahas Tidak Langgar SE Mendagri

Juninho Pakpahan | 5 April 2024, 09:26 WIB
Pelantikan 52 Pejabat di Humbahas Tidak Langgar SE Mendagri

AKURAT SUMUT - Pakar hukum di Universitas Simalungun DR Muldri Pasaribu SH MH, meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang ingin membuat hak angket menunda , sebelum memahami aturan pasca pelantikan 52 ASN di daerah tersebut, pada 28 Maret 2024 lalu.

Menurut dia, pelantikan 52 ASN tidak melanggar aturan termasuk surat edaran Mendagri bernomor 100.2.1.3/1575/SJ pertanggal 29 Maret 2024.

" Dari sisi hukum, itu tidak dilanggar," tegas Muldri dalam keterangan persnya, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: PT Siringoringo Bagi CSR Ke Masyarakat Desa Bandar Kumbul

Sebelumnya, Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, baru-baru ini akan mengajukan hak angket atas pelanggaran peraturan dan perundang-perundangan yang dilakukan oleh Bupati Humbahas, pasca pelantikan pada 28 Maret lalu.

Dimana sebanyak 52 PNS , diantaranya pejabat administrator, pengawas sekolah, dan pengangkatan, mutasi kepala sekolah.

Muldri menjelaskan, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Humbahas terhadap 52 PNS pada 28 Maret lalu, yang dilihat dari secara kasad mata telah berdasarkan aturan perundangan-undangan yang berlaku, dan telah melalui proses-proses sebelum terjadi pengangkatan.

Baca Juga: Jalan Pusuk - Parlilitan Di Humbahas Mulus, Warga Senang

Apalagi, Bupati Humbahas berhak melakukan mutasi pegawai dikarenakan bukan sebagai petahana ataupun kepala daerah yang ingin mencalonkan. Selain dari, pengangkatan mutasi pegawai adalah hak dari daerah masing-masing karena mengetahui kondisi dan kebutuhan, bukan pemerintah pusat.

" Kita harus lihat azas langsung pemerintahan yang baik. Secara administrasi juga, yang tahu kebutuhan daerah itu kepala daerah," katanya.

Disisi lain, lanjut Muldri, adapun surat edaran Mendagri tersebut diterbitkan pada 29 Maret, sementara pelantikan 28 Maret. Apalagi, dalam surat edaran tersebut di angka kelima jika telah dilakukan tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud angka 3 agar melaporkan kepada Mendagri paling lambat 7 hari kerja.

Baca Juga: Perusahaan Siringoringo Beri Bantuan Motor Pengangkut Sampah Ke Kelurahan Siringoringo

" Berarti dalam surat edaran itu ketika sudah ada yang melakukan pergantian sebelum keluar surat edaran itu, hanya perlu disampaikan ke Mendagri untuk mendapat persetujuan saja," jelasnya.

Pun demikian, kata dia, perlu dipahami secara hukum surat edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, bukan juga suatu norma hukum sebagaimana norma suatu peraturan perundang-undangan.

" Jadi, surat edaran itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan, apalagi peraturan berhierarki lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Judi Sabung Ayam Dikelola Oknum Colia Sembiring, Kapoldasu Didesak Turun

Kemudian, tambahnya, surat edaran hanya sebagai sarana informasi yang bersifat non rahasia sebagai bentuk acuan dan penjelasan suatu peraturan, kebijakan, cara pelaksanaan suatu kegiatan bagi suatu instansi.

" Dan sanksi dari surat edaran itu ke undang-undang jika dilanggar tidak ada. Dan itu pun sanksi dibuat oleh KPU sendiri hanya berlaku kepada kepala daerah yang mencalonkan ," ucapnya.

Masih dikatakan Muldri, selain surat edaran jika mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 yang menyebutkan Gubernur, Bupati, Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, perlu dipahami dalam pasal tersebut bukan berarti tidak bisa melakukan pergantian ataupun mutasi dalam jabatan, namun diberikan kewenangan hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan, selain hak Gubernur Bupati dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.

Baca Juga: Kios Pertanian Dicuri Rugi Jutaan Rupiah, Kanit Reskrim Bungkam

" Bisa dilihat dari penjelasan atas UU 10 tersebut, pasal 71. Jadi dalam UU itu jangan ditelan mentah-mentah lihat penjelasannya," tegasnya.

Untuk itu, Muldri berharap agar DPRD Humbahas jika ingin melakukan hak angket dalam persoalan tersebut agar dapat diurungkan niatnya. " Dan perlu dipahami sanksi untuk kepada Bupati Humbahas dalam surat edaran itu tidak ada. Jadi, perlu diurungkan untuk melakukan hak angket," pintanya.

" Bila perlu kalau hanya mengacu kepada surat edaran itu, ya Bupati Humbahas tinggal minta izin aja kepada Menteri atau melaporkan pasca pelantikan sesuai angka kelima," tegasnya.

Baca Juga: Musrenbang RKPD Tahun 2025, Bupati Labusel Edimin Konvoi Naik Becak

* Bupati Humbahas : Kita Sudah Sampaikan ke Mendagri

Sementara itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor menambahkan bahwa pasca pelantikan 52 PNS pada 28 Maret itu telah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.

" Benar, telah kita sampaikan kepada Menteri atas pelantikan tersebut," kata Dosmar.

Baca Juga: Plt Bupati Labuhanbatu, Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd, M.Pd Serahkan Kunci Rumah Layak Huni

Dijelaskan Dosmar, pelantikan terhadap 52 PNS dilingkungan Pemerintah Humbahas itu merupakan hasil evaluasi kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Dan itu dilaksanakan, guna meningkatkan pelayanan publik dari yang sudah baik menjadi lebih baik lagi.

" Apa yang kita lakukan tidak seperti apa yang disangkakan oleh orang-orang, dan ini murni hasil evaluasi kinerja," tambahnya.

Lebih lanjut Dosmar mengatakan, sekaitan adanya pelarangan melakukan pengangkatan, dia menilai bahwa itu bagian dari petahana ataupun kepala daerah yang mencalonkan.

Baca Juga: Pidana 303 Menjamur di Deli Serdang, Kapolresta Tutup Mata

Pun demikian, Dosmar akan membatalkan surat keputusannya jika Menteri Dalam Negeri meminta untuk membatalkan.

" Apapun yang menjadi pertimbangan dan keputusan Mendagri, kita jalankan sepenuhnya dengan patuh, sebab itu lah yang menjadi dasar pembatalan. Bukan serta merta didasari kritikan yang seolah-olah menggiring perhatian masyarakat untuk mempersalahkan pemerintah. Atau bahkan mencoba mencari perhatian publik oleh karena perhelatan yang sebentar lagi berlangsung. Sorry yee..! Saya rasa itu tidak efektif," ungkapnya.

Masih dikatakan Dosmar, pasca pelantikan ataupun pergeseran dari 52 PNS yang menjadi bahan opini untuk diributkan, justru ia curiga ada nuansa yang tidak enak.

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Cabang Rantaupapat Diduga Korupsi Kredit Perumahan Subsidi, Ini Kata Kasi Intel...

" Jangan-jangan dari beberapa PNS yang digeser dari posisi jabatan ada keluarganya," ungkapnya.

Pun demikian, Dosmar yang akan mengakhiri jabatannya bulan Februari 2025 sesuai aturan mengaku menyerahkan surat keputusannya kepada Menteri Dalam Negeri.

" Yang jelas, apabila Mendagri minta itu saya batalkan, ya saya batalkan, itu saja kok repot. Dilampiran keputusan pelantikan itu pun juga sudah ada, disitu tertera apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari, maka keputusan dapat ditinjau kembali, tentunya dengan pertimbangan dan dasar yang jelas yakni arahan pimpinan yang lebih tinggi, bukan kritikan yang bermuatan negatif," jelasnya.***

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.