Gempur Geng Motor-Balap Liar! Patroli Skala Besar Polres Karo Obrak-Abrik Berastagi, 22 Motor Knalpot Brong Diangkut

Karo - Guna mempersempit ruang gerak geng motor, aksi tawuran, serta mengantisipasi tindak kejahatan jalanan (3C: Curat, Curas, dan Curamor), tim gabungan Polres Karo menggelar patroli skala besar di kawasan wisata Kecamatan Berastagi, Sabtu (10/10/2026) malam.
Dalam razia mendadak yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut, petugas bergerak cepat menyisir berbagai titik rawan dan berhasil menindak tegas 22 unit sepeda motor bersuara bising yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar (knalpot brong).
Langkah preventif nan tegas ini melibatkan personel gabungan dari Lingkaber (Lingkungan Aman Bersama) Polres Karo, Polsek Berastagi, Koramil 03/BT, hingga jajaran staf Pemerintah Kecamatan Berastagi.
Sebelum bergerak memburu potensi gangguan kamtibmas, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Berastagi, AKP Dedi S. Ginting. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya tindakan nyata untuk meredam kenakalan remaja, geng motor, serta potensi aksi kejahatan malam hari.
"Kami mengedepankan pendekatan tegas, humanis, dan profesional. Fokus utama kita adalah menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menindak segala bentuk potensi gangguan ketertiban umum," tegas AKP Dedi S. Ginting.
Usai barisan dibubarkan, tim gabungan langsung menyisir rute-rute vital yang kerap dijadikan arena kumpul remaja dan balap liar, seperti kawasan Jalan Veteran dan Jalan Jamin Ginting Berastagi. Tidak berhenti di situ, petugas juga merazia sejumlah kedai kopi, kafe, hingga tempat hiburan malam yang dinilai rawan potensi kerawanan.
Selain menindak kendaraan berknalpot brong, petugas juga menggelar pemeriksaan intensif terhadap pengemudi kendaraan bermotor dan menyampaikan imbauan secara dialogis kepada warga sekitar agar ikut menjaga kondusivitas wilayah.
Dari hasil penyisiran menyeluruh hingga dini hari, petugas memastikan tidak ditemukan adanya warga maupun pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) ataupun indikasi ajakan tawuran. Sebanyak 22 unit kendaraan bermotor berknalpot brong yang terjaring langsung diamankan dan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Oknum Polisi Diduga Tembak Warga di Perkebunan Milano Cabang Dua, Korban Dilarikan ke RSUD Rantauprapat
- 2Pengakuan Korban Penembakan Oknum Polisi di Perkebunan Milano Cabang Dua: Ditembak Dua Kali dan Dianiaya
- 3Kabid Propam Kabur dan Bungkam Terkait Oknum Polisi Koboi, Aktivis: Bencana Kemanusiaan di Labuhanbatu
- 4Geger Penembakan Warga di Kebun Sawit, Kabid Propam Polda Sumut Bungkam dan Hindari Wartawan di RSUD Rantauprapat
- 5Ancaman Cuaca Ekstrem! BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Rossby: Aceh Bakal Dihantam Hujan Lebat dan Angin Kencang Hingga 13 Oktober
- 6Akses Lumpuh Bertahun-tahun Berakhir! Jembatan Merah Putih Polresta Deli Serdang Buat Ekonomi Dua Desa Langsung Meledak
- 7Wartawan Gowes Sepeda ke Mekkah, Bupati Labuhanbatu Lepas Keberangkatan
- 8354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 9Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur



