Ketua Yayasan ITBI Kabanjahe Apresiasi Polres Karo Ringkus Dua Pelaku Curas Wakil Rektor

Karo - Ketua Yayasan Pendidikan Politeknik Profesi Medan yang menaungi Institut Teknologi Bisnis Indonesia (ITBI) Kabanjahe, JM Sembiring, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho dan jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan Asprina br Surbakti (38).
Apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan moral dan penghargaan atas respons cepat tim gabungan Polres Karo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pihak yayasan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras, soliditas personel, dan sinergi bersama seluruh elemen masyarakat.
Pelaku Mantan Pekerja Perumahan Korban
Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil meringkus dua tersangka aksi pembunuhan berencana terhadap Wakil Rektor II ITBI Kabanjahe tersebut. Kedua pelaku berinisial AFR (25) dan MRS (37) ditangkap di Kabupaten Deli Serdang pada Senin (28/9/2026) usai melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan keji ini didasari niat menguasai harta benda korban. Para pelaku memeta situasi rumah korban di Komplek J-Kesain, Blok C1 Nomor 2, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, memanfaatkan fakta bahwa keduanya pernah bekerja di kawasan perumahan tersebut.
Para pelaku bertolak dari Kota Medan menggunakan travel umum dan menyusup ke rumah korban melalui atap kaca bagian belakang. Aksi penyusupan tersebut sempat dipergoki oleh korban yang tinggal seorang diri.
Lantaran panik, AFR dan MRS menyerang dan menghabisi nyawa korban di tempat. Setelah melakukan eksekusi, para pelaku menggasak uang tunai Rp30 juta, perhiasan anting, jam tangan, serta satu unit mobil milik korban sebelum kabur menuju Medan.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga yang curiga karena Asprina tidak dapat dihubungi. Setelah mendobrak rumah yang terkunci rapat, keluarga menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Tindakan Tegas Terukur Petugas
Dalam proses perburuan dan pengembangan pencarian barang bukti di lapangan, kedua tersangka berusaha melawan petugas serta mengabaikan tembakan peringatan. Tim gabungan kemudian melumpuhkan kedua pelaku dengan memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
Atas perbuatan pidana berat dan terencana ini, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis: Rahmat Hidayat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Nikah Siri dan Telantarkan Istri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI
- 2Kronologi Lengkap Pembunuhan Wakil Rektor II ITBI Kabanjahe, Kaki Pelaku Ditembak Polisi
- 3Skandal Dugaan Korupsi Proyek Disdik Langkat: Proyek 'Habis Dibagi' Sebelum Tayang LPSE, Ratusan Kontraktor Siap Kepung Kantor Bupati
- 4GEGER! Pemuda Pengangguran di Labura Tega Habisi Pria 50 Tahun, Mayat Korban Tergeletak di Kebun Sawit
- 5Mobil Operasional PLN Hantam Tiang Listrik di Medan Hingga Ringsek, Lalu Lintas Sempat Macet Parah!
- 6Ratusan Pemulung Pasang Badan, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Dokumen dan Minta Perlindungan Kapoldasu
- 7Tragedi Berdarah Dosen IT&B Kabanjahe Tewas di Kamar Mandi, Tim Gabungan Libas 2 Perampok Sadis di Deli Serdang
- 8Kapolri ‘Bakar’ Semangat Ribuan Mahasiswa UMSU, Bongkar Bahaya Tersembunyi AI Demi Indonesia Emas 2045
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur

