Sumut

Ketua Yayasan ITBI Kabanjahe Apresiasi Polres Karo Ringkus Dua Pelaku Curas Wakil Rektor

Habibi Caniago | 30 September 2026, 16:21 WIB
Ketua Yayasan ITBI Kabanjahe Apresiasi Polres Karo Ringkus Dua Pelaku Curas Wakil Rektor
Ketua Yayasan ITBI Kabanjahe beri apresiasi tinggi kepada Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho atas penangkapan dua pelaku perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor II.

Karo - Ketua Yayasan Pendidikan Politeknik Profesi Medan yang menaungi Institut Teknologi Bisnis Indonesia (ITBI) Kabanjahe, JM Sembiring, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho dan jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan Asprina br Surbakti (38).

Apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan moral dan penghargaan atas respons cepat tim gabungan Polres Karo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pihak yayasan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras, soliditas personel, dan sinergi bersama seluruh elemen masyarakat.

Pelaku Mantan Pekerja Perumahan Korban

Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil meringkus dua tersangka aksi pembunuhan berencana terhadap Wakil Rektor II ITBI Kabanjahe tersebut. Kedua pelaku berinisial AFR (25) dan MRS (37) ditangkap di Kabupaten Deli Serdang pada Senin (28/9/2026) usai melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan keji ini didasari niat menguasai harta benda korban. Para pelaku memeta situasi rumah korban di Komplek J-Kesain, Blok C1 Nomor 2, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, memanfaatkan fakta bahwa keduanya pernah bekerja di kawasan perumahan tersebut.

Para pelaku bertolak dari Kota Medan menggunakan travel umum dan menyusup ke rumah korban melalui atap kaca bagian belakang. Aksi penyusupan tersebut sempat dipergoki oleh korban yang tinggal seorang diri.

Lantaran panik, AFR dan MRS menyerang dan menghabisi nyawa korban di tempat. Setelah melakukan eksekusi, para pelaku menggasak uang tunai Rp30 juta, perhiasan anting, jam tangan, serta satu unit mobil milik korban sebelum kabur menuju Medan.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga yang curiga karena Asprina tidak dapat dihubungi. Setelah mendobrak rumah yang terkunci rapat, keluarga menemukan korban sudah tidak bernyawa.

Tindakan Tegas Terukur Petugas

Dalam proses perburuan dan pengembangan pencarian barang bukti di lapangan, kedua tersangka berusaha melawan petugas serta mengabaikan tembakan peringatan. Tim gabungan kemudian melumpuhkan kedua pelaku dengan memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

Atas perbuatan pidana berat dan terencana ini, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Rahmat Hidayat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.