Anak Yatim Dibawah Umur Diduga "Disiksa" Oknum Security PTPN III Perkebunan Rantauprapat
Redaksi | 4 September 2025, 12:34 WIB

AKURAT SUMUT - Dibawah Managemen Perkebunan PTPN 3 Rantauprapat, Oknum Security diduga melakukan penyiksaan kepada anak yatim dibawah umur diduga mencuri sawit perkebunan perusahaan, Jum'at (29/8/2025) di jalan Padang matinggi Rantauprapat.
Hal ini disampaikan seorang pengelola panti salah satu di Kabupaten Labuhanbatu ke awak media, Rabu(3/9/2025) inisial I menyebutkan bahwa ada salah satu anak asuhannya sebut saja panggilan Ucok yang berstatus anak tanpa ayah yang masih berumur 17 tahun diduga disiksa oleh security perusahaan PTPN III janji Rantauprapat.
Ucok bercerita kepada saya bahwa dirinya disiksa oleh Oknum security dan di gari kedua tangannya diduga mencuri buah kepala sawit perusahaan PTPN III janji yang berlokasi di Padang matinggi pada hari Jum'at (29/8/2025) sekira pukul 16.00 wib.
Baca Juga: Diduga Kepala Sekolah Negeri 10 Panai Tengah Di Labuhanbatu Tidak Berlakukan Tupoksi Komite
Penyiksaan itu juga bukan dilokasi perkebunan tersebut tetapi dilanjutkan di pos security yang berada di lokasi kantor perkebunan PTPN III janji Rantauprapat, ujarnya.
Penyiksaan itu kepada anak asuh saya dengan cara ditendang, dipijak kepala nya dan dilempar kursi yang mengenai mata sebelah kanan anak asuh saya dan di gari kedua tangannya, ucapnya.
Dalam hal ini perusahaan PTPN III janji telah melakukan kekerasan terhadap anak asuh saya, jadi kita telah melaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu untuk mendampingi kami membuat laporan ke Polres labuhanbatu terkait penyiksaan anak asuh saya yang berstatus anak yatim dan masih dibawah umur.
Disaat awak mengkonfirmasi langsung salah satu karyawan perusahaan PTPN III Rantauprapat yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu(3/9/2025) menyampaikan membenarkan kejadian tersebut yang dilakukan oleh oknum security.
Kita sudah tanya dengan securitynya bahwa kejadian itu benar dan mengakui perbuatannya bang, ucapnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









