Sumut

Sah! PT HSJ dan Josman Sinaga cs Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Portal Pembatas Tonase

Dedi Redaksi Paradigma | 27 Mei 2025, 23:02 WIB
Sah! PT HSJ dan Josman Sinaga cs Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Portal Pembatas Tonase
AKURAT SUMUT - Diduga lakukan pengrusakan portal pembatas tonase di Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Jumat, 23 Mei 2025, PT. Hari Sawit Jaya (HSJ) dan Josman Sinaga cs secara sah dipolisikan.
 
Laporan polisi itu diungkapkan oleh Yarham Dalimunthe, SH sebagai kuasa hukum pelapor saat ditemui awak media.
 
" Ya, hari ini saya mendampingi klien saya atasnama Rimba Sianturi dan pak Robinson mendatangi SPK Polres Labuhanbatu dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh PT. HSJ dan Josman Sinaga dan kawan-kawan" kata Yarham saat diwawancarai, Selasa, 27 Mei 2025 petang.
 
Dirinya mengaku sudah melampirkan bukti-bukti keterlibatan para pelaku, sebagaimana terkait pasal 406 junto pasal 170 junto pasal 55 dan 56.
 
 
Alhamdulillah, ucap Yarham, laporan polisi nomor LP/B/642/V/2025/SPKT Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara itu sudah diterima di Polres Labuhanbatu. Laporan dimaksud sekaitan dengan pengrusakan portal.
 
"Yang mana pada tanggal 23 Mei 2025 klien kami yang tergabung dalam kelompok pemuda simpang HSJ merupakan perkumpulan masyarakat yang memperhatikan daerahnya, ber swadaya artinya mengumpulkan dana dari kelompok kelompok masyarakat untuk membuat portal" jelasnya.
 
Dan portal itu, lanjut Yarham, didirikan bersama-sama dengan pihak dinas perhubungan Labuhanbatu.
 
"Namun ditanggal 24 nya di hari Jumat ada oknum dari perusahaan HSJ yang mengerahkan alat beratnya kemudian truk tangkinya yang kita duga disuruh pihak perusahaan untuk merusak portal yang di bangun oleh masyarakat" sebutnya.
 
 
 
Harapannya, lanjut Yarham lagi, sebagai kuasa hukum dari pihak warga yang mengalami kerugian hingga Rp30 juta itu berharap pihak aparat hukum menindak oknum-oknum pelaku sekaligus mengusut tuntas siapa dalang dari pengrusakan itu. 
 
"Dan kami berharap tindak lanjut yang cepat dari Polres Labuhanbatu, mengingat apa yang diamanatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas oknum-oknum preman yang berlindung di balik ormas. Ormasnya baik, namun ada oknum-oknum yang berlindung " tegas Yarham.
 
Sebelumnya, diketahui DPD IPK Sumatera utara memberikan sanksi berat dengan menonaktifkan Josman Sinaga sebagai Ketua DPD IPK Labuhanbatu, tertuang dalam SK Penonaktifan Nomor SK.21010/A/DPD-IPK/SU/V/2025, tertanggal 24 Mei 2024.
 
DPD IPK Sumatera Utara juga menyatakan menyerahkan langkah hukum sepenuhnya kepada Pemkab Labuhanbatu terkait pengrusakan aset milik pemkab tersebut.
 
 
Diberitakan sebelumnya, aset milik pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sengaja di tabrak sopir truk CPO milik PT. HSJ BK 8368 VD hingga palang bagian atas rusak di Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumut, Jumat, 23 Mei 2025.
 
Aset tersebut berupa portal pembatas tonase yang belum lama ini di pasang dinas perhubungan (Dishub) Labuhanbatu.
 
Mirisnya, pengrusakan aset milik pemerintah itu terjadi dihadapan Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita dan sejumlah anggotanya.
 
Pantauan dilokasi, portal pembatas tonase itu di ditarik truk CPO menggunakan tali tambang dan alat berat diduga milik PT. HSJ grup Asian Agri hingga tercabut.
 
Sebelumnya, terpantau dilokasi sejumlah oknum berpakaian organisasi turut melakukan pencabutan palang bagian atas portal milik pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
 
Parahnya, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita saat dikonfirmasi terkait peristiwa pengrusakan aset pemerintah itu malah menyatakan bahwa tanyakan saja sama yang punya plang (portal).
 
"Tanyakan saja sama yang punya plang. Yang buat plang siapa tanyakan saja sama mereka" ucap Andita saat dihubungi, Sabtu, 24 Mei 2025 Siang.
 
Pengakuan anak buah Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky itu bahwa dirinya berada dilokasi tersebut guna mengimbau masyarakat agar tidak terjadi permasalahan.
 
"Saya mengimbau masyarakat supaya jangan sampai ada permasalahan disitu" ucap Andita.
 
Anehnya, Andita juga mengaku mengimbau masyarakat yang mendukung penegakan Perda nomor 7 tahun 2024 agar menyampaikan ke petugas terkait agar melaksanakan tugas sesuai aturan.
 
"Dan saya juga mengimbau sama (masyarakat) yang di plang itu tolong sampaikan ke petugasnya, agar kalau memang ini kebijakan pemerintah daerah agar laksanakan sesuai aturan sehingga tidak terjadi permasalahan baru" aku anggota Polri itu.
 
Saat terjadi kemacetan, sambung Andita, akibat perselisihan antar masyarakat yang mendukung Perda ditegakkan dengan masyarakat yang berseberangan, Kapolsek mengaku melakukan pengaturan arus lalulintas.
 
"Setelah itu terjadi kemacetan disitu, kami pengaturan, lancar, kami balik, seperti itu keberadaan kami disitu" kilahnya.
 
Namun, saat ditanya peristiwa pengrusakan aset milik pemerintah telah terjadi, apa tindakan polisi?. AKP Andita itu malah sengaja mematikan ponselnya.***
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.