Masyarakat Minta Jaksa Ungkap Dugaan Pungli P3K di Disdik Labuhanbatu

AKURAT SUMUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Labuhanbatu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Marlambson Carel menetapkan dan menahan 2 (dua) tersangka korupsi 1,4 Milyar, yakni mantan Direktur PUDAM inisial PNS (53) dan Kasubbag Keuangan inisial KY (55), 9 Desember 2024.
"Kejari Labuhanbatu menahan dua orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi di PUDAM Tirta Bina tahun 2023 sampai 2024" kata Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed, kepada wartawan Selasa, 10 Desember 2024.
Baca Juga: Pemilik AN Galian C Desa Janji 8 Bulan Beroperasi Tanpa Izin, Epi Kasi Minerba : Kita akan Cek Bang
Terbaru, pihak Kejaksaan tengah menangani dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Bandar Kumbul.
Masyarakat tentu mengapresiasi keseriusan Kajari Labuhanbatu dalam memberantas Korupsi di Bumi Ikabina En Pabolo ini.
Masyarakat juga berharap Kajari Labuhanbatu dapat mengungkap adanya dugaan pungli pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga: Komunitas Jurnalis Jitu Bung Azhar Harahap Mengapresiasi Ade Parlaungan Nasution Maya - Jamri Menang
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah saat berbincang bersama awak media, Senin, 13 Januari 2025.
"Kita apresiasi pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah mengungkap kasus korupsi di PUDAM dan menahan dua tersangkanya" ucap Hanafiah.
Saat ini, sambungnya, pihak Kejaksaan telah menangani dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Bandar Kumbul.
Baca Juga: Pilkada Serentak, Tokoh Pemuda Hendra Sitepu : Kabupaten Labuhanbatu Lancar dan Kondusif
"Kantor PMD telah digeledah pihak jaksa. Kita tunggu hasilnya" ucapnya.
Disisi lain, lanjutnya, kasus korupsi seolah menggurita di Kabupaten Labuhanbatu. Maka, lanjutnya lagi, masyarakat meminta agar Kejaksaan juga segera mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan terkait P3K.
"Kita lihat saja di pemberitaan media, sudah berapa kali berita dugaan pungli P3K jadi konsumsi publik?. Ini harus jadi perhatian serius pihak aparat penegak hukum terutama Kejaksaan" tegasnya mengakhiri.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









