Sumut

Polres Karo Sikat Habis 32 Kasus Narkoba, 46 Pengedar Diringkus dan 18 Barak Haram Jadi Abu

Habibi Caniago | 1 Oktober 2026, 22:09 WIB
Polres Karo Sikat Habis 32 Kasus Narkoba, 46 Pengedar Diringkus dan 18 Barak Haram Jadi Abu
Tindak tegas peredaran gelap narkotika, Polres Karo berhasil membongkar 32 kasus narkoba, mencokok 46 tersangka pengedar, hingga membakar 18 barak sarang narkoba.

Karo - Tabuh genderang perang melawan narkotika berkumandang kencang di Kabupaten Karo. Kepolisian Resor (Polres) Karo di bawah komando AKBP Pebriandi Haloho membongkar puluhan jaringan peredaran gelap narkotika.

Tak main-main, dalam kurun waktu dua bulan terakhir (Agustus-September 2026), sebanyak 32 kasus narkoba berhasil digulung dengan total 46 tersangka pengedar yang dijebloskan ke sel tahanan.

Keberhasilan besar ini dipaparkan secara gamblang dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pur-pur Sage Mapolres Karo pada Kamis (1/10/2026) siang.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho dengan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jhonni H. Pardede serta Kasi Humas AKP Pedoman Maha, jajaran kepolisian menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas barang haram di Tanah Karo.

Dari total 32 kasus yang berhasil diungkap selama Agustus-September, dominasi kasus diduduki oleh narkotika jenis sabu. Rinciannya meliputi 25 kasus sabu, 5 kasus ganja, serta 2 kasus ekstasi.

"Dari pengungkapan dua bulan ini, kami mengamankan 30 tersangka kasus sabu, 11 tersangka kasus ganja, dan 5 tersangka kasus ekstasi. Seluruh tersangka yang diamankan ini diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar," tegas AKBP Pebriandi Haloho di hadapan puluhan insan pers.

Dari tangan para tersangka, tim Satresnarkoba Polres Karo menyita barang bukti berharga fantastis yang siap diedarkan ke masyarakat, di antaranya Sabu 78,17 gram, Ganja 637,57 gram ditambah 12 batang tanaman ganja, Ekstasi 10 butir, Uang Tunai Rp11.308.000 (diduga kuat hasil transaksi peredaran gelap)

Lalu, barang bukti lain, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 26 unit ponsel pintar, dan 7 unit timbangan elektrik.

Langkah taktis kepolisian ini dicapai melalui strategi bergradasi, mulai dari penyelidikan intensif di lapangan, aduan masyarakat, teknik undercover buy (penyamaran), hingga gebrakan rutin program Grebek Sarang Narkoba (GSN).

18 Barak Narkoba Dibakar

Tidak hanya menyasar para pengedar di jalanan, Polres Karo juga melancarkan aksi radikal untuk memutus rantai infrastruktur peredaran narkoba. Melalui program penindakan terukur Grebek Sarang Narkoba (GSN), polisi meratakan sarang-sarang tempat bertransaksi dan mengonsumsi narkotika.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Polres Karo tercatat telah menggelar 19 kali operasi GSN. Hasilnya luar biasa, 57 orang penyalahguna dijaring, 14 pengedar ditangkap, serta 18 barak haram yang dijadikan lokasi aktivitas narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.

Khusus pada periode Agustus-September 2026 saja, 4 kali operasi GSN dilancarkan yang berhasil menjaring 37 penyalahguna serta membakar 1 lokasi barak narkoba.

"Melalui GSN, kami terus memutus ruang gerak penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi tempat-tempat yang dijadikan sarang aktivitas haram ini," tegas Kapolres dengan nada mantap.

Bagi para pelaku yang teridentifikasi sebagai penyalahguna/pecandu, Polres Karo berkoordinasi langsung dengan BNNK Karo untuk menjalankan proses rehabilitasi medis dan sosial sesuai prosedur hukum.

201 Tersangka Digulung

Pengungkapan periode Agustus-September ini melengkapi catatan impresif Polres Karo sepanjang tahun 2026. Terhitung sejak Januari hingga September 2026, Polres Karo mencatatkan total 155 kasus narkotika dengan total 201 tersangka (194 laki-laki dan 7 perempuan).

Adapun total akumulasi barang bukti yang disita selama 9 bulan terakhir meliputi, Ganja 1.001,75 gram dan 189 batang, Sabu 308,45 gram, Ekstasi 240 butir dan Vape Etomidate 30 buah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114) serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

para tersangka kini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup.

Menutup pemaparannya, AKBP Pebriandi Haloho menegaskan bahwa jajarannya tidak akan pernah kendur dan meminta peran aktif seluruh lapisan elemen masyarakat Tanah Karo untuk memutus mata rantai narkoba.

"Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku, baik penyalahguna maupun pengedar. Mari kita jadikan lingkungan kita bersih dari narkoba. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Layanan Kepolisian 110. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama menjaga Kabupaten Karo tetap aman dan kondusif," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.